SOLOPOS.COM - Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) menghadiri sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Solopos, JAKARTA — Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengaku didatangi oleh 3 pria diduga aparat di malam kejadian penganiayaan pada 20 Februari 2023. 

Tiga pria berbadan tegap tersebut terus memepet Jonathan untuk menawarkan kasus damai. Mereka mengaku perwakilan dari keluarga Mario Dandy Satriyo. 

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Ketua GP Ansor itu juga mengaku bahwa tiga orang tersebut terus menungguinya hingga 24 jam lamanya. Dalam wawancara bersama Aiman yang diunggah di Youtube iNews pada Jumat (9/6/2023), Jonathan mengaku ditawarkan nominal oleh pihak pelaku.

“Diajak ketemu itu sampai 2x (untuk damai). Iya (supaya tidak dikasuskan). Berapapun dia bilang gitu, berapapun biayanya kita yang tanggung, kalau perlu kita ke rumah sakit yang terbaik,” kata Jonathan saat diwawancarai Aiman.

Jonathan bahkan menyindir pihak berwenang yang melihat kejadian tersebut. Pasalnya saat ditawari uang dan damai, di sana ada penyidik dari Polsek Pesanggrahan.

“Bahkan di sana ada penyidik dari polsek, tapi responnya biasa aja gitu. Mungkin karena ga ada hubungannya atau gimana ya saya nggak ngerti, tapi kenapa dia mepet saya selalu pas ada penyidik-penyidik ini,” lanjutnya. 

Dari sini, Jonathan pun mencurigai bahwa keluarga Rafael Alun memang memiliki koneksi di pihak kepolisian agar kasus ini segera selesai.

Ia semakin mencurigai adanya kejanggalan, salah satunya mobil Rubicon milik Mario Dandy yang hilang saat di parkir di Polsek Pesanggrahan.

“Saya udah langsung, wah ini mafia ini. Bagaimana bisa mobil yang ditahan dari barang bukti keluyuran untuk menjemput saksi,” kata dia.

Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas resmi menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan David Ozora pada Selasa (6/6/2023). 

Adapun pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Atas sangkaan tersebut, Mario Dandy terancam vonis maksimal 12 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jonathan Beberkan Fakta Baru: Ditawari Uang Berapapun hingga Mafia Pejabat”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya