SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. (winnipegsun.com)

Solopos.com, LABUHANBATU — Polisi menangkap seorang pria, di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara karena memperkosa anak kandungnya sendiri selama 3 tahun.

Aksi bejat tersangka menodai anak kandungya dilakukan sejak korban berusia 5 tahun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Jadi pada saat anaknya berusia 5 tahun, pelaku membawa anaknya ke kebun (sawit). Di situlah awalnya dia memperkosa korban,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Deni mengatakan akibat peristiwa itu, korban sampai mengalami pendarahan di kemaluannya.

Sempat Curiga

Noda darah di celana korban sempat membuat ibu korban merasa curiga.

Ia kemudian menanyakannya kepada tersangka.

Kepada istrinya tersangka mengatakan kemaluan anak mereka terkena ranting kayu sehingga berdarah.

Jawabannya ini ternyata dipercaya oleh istrinya.

Lima Tahun

Selama lima tahun tersangka tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Namun saat korban berusia 10 tahun, tersangka kembali memperkosa anaknya.

Deni mengatakan, sejak itu, tersangka kerap melakukan aksinya hingga kini korban berusia 13 tahun.

Aksi biadab ini dilakukan tersangka saat mereka hanya berdua di rumah.

Baca Juga: Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 14 Tahun di Madiun Hamil dan Melahirkan 

“Tersangka dan istrinya sama-sama bekerja. Istrinya bekerja dari pagi sampai Zuhur, dan tersangka bekerja dari Zuhur sampai malam hari. Pada saat istrinya sedang bekerja, maka saat itu di rumahnya hanya ada tersangka, korban, dan satu lagi adik korban,” kata Deni.

“Kemudian ketika adik korban pergi bermain ke luar rumah, maka kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban,” sambungnya.

Rutin

Tersangka rutin melakukan kebiadabannya ini selama tiga tahun terakhir.

Minimal dilakukan sekali dalam sebulan.

Aksinya ini lantas terbongkar setelah korban menceritakan penderitaannya kepada seorang temannya.

Temannya itu lalu menceritakan kembali kepada orang tuanya sendiri.

Baca Juga: Ngeri! 2 Ustaz Cabuli & Sodomi 30 Santri 

Dari situlah lalu, kabar ini kemudian disampaikan kepada Kepala Dusun yang selanjutnya menyampaikan serta mengajak ibu korban melapor kepada polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan polisi menerima laporan pada Selasa (28/9/2021).

Tak lama kemudian tersangka langsung ditangkap.

Ditambah 1/3 Hukuman

“Terakhir kali dia melakukannya pada Minggu (26/9/2021),” kata Parikhesit.



Parikhesit menyebut tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Masa hukuman tersangka memungkinkan untuk ditambah sepertiganya karena merupakan orang tua korban.

“Misalnya akan kita jerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua. Jadi maksimal dia bisa dipidana 20 tahun,” kata Parikhesit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya