SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. (winnipegsun.com)

Solopos.com, LANGKAT– Polisi menangkap seorang pria di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut) atas tuduhan menodai anak kandungnya.

Perbuatan bejat pria tersebut diduga terjadi sejak 2018.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Petugas melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno dimintai konfirmasi, Minggu (10/10/2021).

Joko menjelaskan peristiwa persetubuhan itu dilaporkan oleh ibu korban ke pihak kepolisian.

Peristiwa terjadi sejak tahun 2018 silam hingga September 2021.

Baca Juga: Menuntut Keadilan untuk 3 Bocah Luwu Timur yang Diperkosa Ayah Kandung 

Saat itu korban tamat sekolah dasar (SD) dan beranjak masuk SMP.

“Sekira tahun 2018 korban sudah tamat SD dan memasuki sekolah SMP sampai dengan bulan September 2021 korban disetubuhi oleh ayah kandung korban berinisial Y, 38,” sebut Joko.

Setelah itu, pada Rabu (6/10/2021), terduga pelaku diserahkan oleh warga di Polsek Kuala.

Dihajar Massa

Kemudian, Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Sihar M.T Sihotang bersama anggotanya berangkat menuju Polsek Kuala.

Pelaku pun selanjutnya dibawa ke Polres Langkat untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut Joko, sebelum diserahkan ke pihak berwajib pelaku sempat diamuk massa.

“Ya (diamuk massa),” ucap Joko.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya