SOLOPOS.COM - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, (tengah), didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, (kiri), menyampaikan keterangan pers tentang kasus pinjaman daring ilegal di Mabes Polri, Jakarta. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus asuransi dan investasi bodong masih marak. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangani 18 perkara tindak pidana penipuan investasi dan asuransi sepanjang 2021.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, mengatakan dari 18 kasus tersebut sebanyak enam perkara telah selesai penyidikan dan tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Selain itu, satu perkara dihentikan penyidikannya karena sudah ada perdamaian. “Dari total 18 perkara itu enam perkara sudah P21 dan tahap II. Satu perkara dihentikan penyidikan karena sudah ada perdamaian. Tiga perkara sudah tahap I. Delapan perkara masih proses penyelidikan/penyidikan,” kata Whisnu seperti dilansir dari Antara, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga : Kisah Evakuasi “Kapal Hantu” Indonesia Hanyut di Perairan Malaysia

Whisnu menjelaskan 6 perkara dalam tahap P21, yakni kasus penipuan investasi PT Northcliff Indonesia dengan kerugian Rp4,1 miliar. Selain itu, tindak pidana perbankan di PT Indosterling Optima dengan kerugian Rp1,7 triliun.

Kasus lain, menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menerbitkan produk simpanan berjangka oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri sejak 2017-2019. Kerugian diperkirakan Rp3,5 triliun.

Selanjutnya, investasi ilegal memperdagangkan uang crypto menggunakan aplikasi EDC Cash. Korban mengalami kerugian Rp2 triliun. Kasus penipuan investasi di Fikasa dengan kerugian Rp82 miliar.

Baca Juga : 6 Kamera CCTV Dipasang di Titik Rawan Macet Sukoharjo, Ini Lokasinya

Ada juga penipuan investasi di PT Berkat Bumi Citra dengan kerugian Rp20 miliar. “Satu perkara dihentikan lidik karena dicabut. Ada perdamaian, yakni tindak pidana perbankan PT Wahana Bersama,” jelas Whisnu.

Sebanyak tiga perkara lain dalam tahap I dan menunggu dinyatakan lengkap (P21). Ia memprediksi bulan Januari sudah P21. Tiga perkara itu, penipuan dan tindak pidana pencucian uang PT Jouska dengan nilai kerugian Rp6 miliar.

Selanjutnya, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan kasus jual beli lahan Kampeong Kurma Grup dengan nilai kerugian Rp330 miliar.

Baca Juga : Deretan Pantai Perawan di Nusakambangan, Cocok Buat Wisata

Sementara itu, delapan kasus masih proses penyelidikan dan penyidikan. Di antara, kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan/pendidikan, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Investasi Kresna, dan PT EMMCO.

Kemudian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, PT Narada Aset Manajemen, dan PT Minna Padi Aset Manajemen.

Terkait perkara PT Narada Aset Manajemen, ia menjelaskan polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kasus itu telah bergulir sejak 2019. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan produk reksa dana perusahaan tersebut.

Baca Juga : Juru Supit Bogem, Langganan Keluarga Cendana dan Keraton Yogyakarta

Demikian juga dengan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen. Polisi masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Perkara ini telah bergulir sejak dua tahun silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya