SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Dana desa dari APBN yang akan cair pada April mendatang bisa memicu tindak pidana korupsi

Harianjogja.com, JOGJA-Mengacu pada diterbitkannya UU Desa No. 6/2014 maka desa sebagai subjek pembangunan nasional, mendapatkan sumber pendapatan desa dari APBN. Realisasinya, April mendatang akan segera turun dana desa sebesar Rp250 juta untuk seluruh desa di Indonesia.

Promosi BRI Hadiahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Super AgenBRILink

Di satu sisi, keputusan pemerintah tersebut menjadi angin segar bagi desa yang terpinggirkan karena konsentrasi pembangunan yang selama ini terpusat di kota. Namun pada sisi lain, dana desa dapat berpotensi memunculkan aksi korupsi.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Todung Mulya Lubis, mengatakan pasca dikeluarkannya UU Desa ada kekhawatiran bahwa desa juga bernasib sama dengan pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota yang banyak tersandung korupsi.

“Desa akan menjadi sumber pundi-pundi politik,” kata dia dalam seminar “Potensi Tindak Pidana Korupsi Dalam Implementasi Undang-Undang Desa” di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (28/2/2015).

Ia melihat meski baru ada support dana melalui Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten saja, wajah desa sudah diwarnai dengan kasus korupsi. Seperti kasus yang dilakukan Feri Hernando, kepala desa Kujang, Cikoneng, Ciamis. Lurah tersebut terbukti melakukan korupsi dana irigasi sebesar Rp95 juta pada tahun 2009.

“Apalagi kalau Rp1,4 miliar dari pemerintah itu beneran cair,” ungkapnya.

Untuk itu, perlu adanya komitmen pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan kekosongan hukum melihat saat ini hukum tentang pemerintah desa belum lengkap. Selain itu, peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan dan pendidikan juga perlu dalam rangka peningkatan mutu pengelola keuangan desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya