SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Wiyono bersama Wadir Krimum AKBP Didik Sugiharto menghadirkan tersangka kasus pembunuhan pasutri di Benhil beserta barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Tersangka pembunuhan pengusaha garmen di Benhil mengaku awalnya berniat meminta pesangon pada korban, bukan membunuh.

Solopos.com, JAKARTA — Sunarto, salah seorang tersangka perampokan dan pembunuhan suami istri warga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, mengaku tak berniat membunuh. Sunarto yang mengaku menyesal mengaku bahwa awalnya dirinya tidak mengetahui bahwa aksi mereka adalah untuk melakukan pembunuhan dan perampokan, melainkan untuk meminta pesangon.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Dalam rencana yang berubah menjadi aksi pembunuhan itu, dirinya ditugasi menjaga situasi di luar rumah. Seusai beraksi dan meninggalkan tempat kejadian, dia juga kebagian tugas membersihkan ceceran darah. “Menyesal sekali, pak,” katanya ketika dimintai keterangan, Jumat (15/9/2017).

Seusai melakukan aksinya, mereka bertiga pun beranjak meninggalkan tempat kejadian. Zulkifli, otak pelaku yang juga mantan sopir korban membawa mobil Toyota Altis milik korban yang berisi jenazah kedua mantan majikannya dalam keadaan terbungkus bed cover.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, Sutarto dan Engkos, pergi drngan menggunakan motor yang mereka bawa sebelumnya. Motor tersebut ditempatkan di sebuah lokasi dan mereka bergerak menuju Purbalingga menggunakan mobil korban.

Dalam perjalanan, awalnya mereka berencana untuk meletakkan mobil dan jenazah korban di depan rumah mereka yang di Pekalongan dengan maksud agar cepat ditemukan pihak keluarga. Namun, lagi-lagi Zul yang menjadi otak pelaku berubah fikiran hingga akhirnya memutuskan membuang jenazah kedua korban di sungai klawing Purbalingga.

Selain membawa jenazah korban dan mobil Altis yang kemudian ditawarkan ke seorang pembeli, mereka juga menyikat harta korban berupa jam tangan sebanyak 15 buah, sejumlah sertifikat juga brankas berisi emas, bpkb, sajadah, dan Alquran yang kemudian dijual oleh Zul.

Seusai menjual sebagian hasil jarahan, mereka pun berpesta di sebuah tempat karaoke di Grobogan yang menjadi lokasi penangkapan mereka.
Menurut Sutarto, dari semua hasil jarahan itu, dirinya hanya mendapatkan sebuah ponsel pintar yang dibelikan oleh Zul.

Pasalnya, hasil jarahan tersebut dipegang oleh Zul. “Belum sempat dibagi pak, karena itu duitnya yang bawa Zul,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono mengatakan kendati memiliki peran berbeda dan mengaku awalnya tidak tahu jika aksi ini akan berubah menjadi pembunuhan, kedua tersangka akan dikenai hukuman yang sama yakni pasal 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. Pihaknya masih akan terus menggali kebenaran di balik kesaksian ini karena keterangan awal yang kerap berubah.
“Nanti kita dalami lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya