SOLOPOS.COM - Tim gabungan Muspida kota Solo melakukan pantauan di beberapa tempat hiburan malam di kota Solo, Jumat (20/7/2012) malam. Dalam pantauan tersebut semua tempat hiburan malam tutup di awal bulan Ramadan sesuai aturan yang berlaku. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

Tim gabungan Muspida kota Solo melakukan pantauan di beberapa tempat hiburan malam di kota Solo, Jumat (20/7/2012) malam. Dalam pantauan tersebut semua tempat hiburan malam tutup di awal bulan Ramadan sesuai aturan yang berlaku. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO-Sejumlah tempat hiburan di Kota Solo mematuhi aturan jam operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No 4/2002 tentang usaha dan hiburan umum (urhu). Tempat hiburan diketahui tutup awal Ramadan. Hal itu disimpulkan dari hasil inpeksi mendadak (sidak) dari tim yang dipimpin oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, Jumat (21/7) malam-Sabtu (22/7/2012) dini hari.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Tim yang terdiri dari pihak Disbudpar, aparat kepolisian, kejaksaan, satuan polisi pamong praja (Satpol PP), kementrian agama dan sejumlah instansi dalam melaksanakan sidak terbagi menjadi dua regu. Satu regu ditugaskan untuk mengecek tempat hiburan sisi barat, sedangkan sisanya menuju sisi timur.

Jumlah sasaran sidak tempat hiburan meliputi dua diskotik, delapan pub, 13 karaoke dan empat kafe. Tim bergerak mengecek satu persatu lokasi hiburan yang telah diperingatkan sebelumnya untuk meliburkan operasional dalam satu pekan pada awal Ramadan.

Dari pantauan Solopos.com, sejumlah lokasi di antaranya Café Bola, di Komplek Ruko Beteng, Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, tertutup rapat. Kemudian tim menuju Primadona Cafe dan Karaoke di Jl Hos Cokroaminoto No 55, Jebres, Solo. Dua lokasi tempat hiburan tertutup rapat dengan keterangan tertulis pada kertas yang ditempel di pintu yakni libur (20-26 Juli 2012).

Menurut petugas keamanan Primadona, Agus, pada hari pertama lokasi hiburan tempat dia bekerja telah tutup pada Jumat pagi. “Sesuai dengan kebijakan pimpinan, tempat ini ditutup sementara untuk pekan awal Ramadan. Lokasi ini kembali dibuka pada pekan kedua,” jelas Agus saat ditemui Solopos.com, di lokasi.

Disela-sela sidak, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, Widi Srihanto, menegaskan sebagian tempat hiburan dengan terang-terangan menyatakan tutup selama Ramadan penuh. “Ya, namun demikian tetap kami cek kebenarannya,” jelasnya kepada wartawan.

Dari hasil sidak secara keseluruhan, Widi mengatakan tim tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tempat hiburan. Kegiatan sidak, kata Widi, untuk memantau sekaligus membina sejumlah tempat hiburan yang nekat beroperasi tidak sesuai aturan. “Jika pada pekan pertama Ramadan kami menemukan ada tempat hiburan yang tetap beroperasi, akan kami tutup paksa. Tidak ada toleransi sama sekali,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Polresta Solo, AKP Edison Panjaitan, menambahkan sidak akan dilakukan sebanyak enam kali selama Ramadan. “Kita intensifkan pada minggu kedua dan ketiga Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas Kota Solo. Apabila pengusaha tidak mengindahkan aturan, kami ancam akan mencabut izinnya,” tegas Edison.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya