Audit BPK dilaksanakan terhadap penggunaan anggaran.
Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap indikasi adanya kelalaian dan ketidaktahuan pengguna anggaran dalam melaksanakan tugasnya.
Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM
Buktinya saat ini, BPK masih menemukan pelanggaran aturan perundang-undangan yang berdampak kepada hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan.
Ketua BPK, Harry Azhar Azis, mengatakan sekitar 51,12% temuan BPK disebabkan oleh pelanggaran aturan perundang-undangan.
“Masih ada kesengajaan untuk melanggar aturan yang sebenarnya sudah sangat tegas, tetapi ada juga sebagian dari mereka yang tidak paham,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Harry menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memerintahkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas pengguna anggaran.
Menurutnya, peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah pada tahun lalu disebabkan oleh gencarnya Kementerian Dalam Negeri melakukan pelatihan terhadap pemerintah daerah.
Hal tersebut ditopang juga oleh audit kinerja penerapan accrual basis pada laporan keuangan di daerah.
Dia menyebutkan pentingnya peran Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam peningkatan kualitas laporan keuangan.
Pasalnya, Kementerian Keuangan menjadi penanggungjawab dalam sistem laporan keuangan pemerintah pusat, sedangkan Kementerian Dalam Negeri membina pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan.
Dalam kesempatan itu, Harry juga menuturkan pentingnya peran pengendali internal dalam peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengendalian internal juga dapat berdampak langsung kepada kewajaran harga yang digunakan untuk membiayai proyek di pemerintah daerah.
“Kalau sistem pengendalian internal berjalan, maka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan akan meningkat, dan harga yang digunakan juga akan semakin sesuai, sehingga tidak terjadi mark up,” ujar dia.