SOLOPOS.COM - Calon penumpang menunggu kedatangan kereta di Stasiun Solo Balapan, Solo. (JIBI/Solopos/Dok.)

Calon penumpang menunggu kedatangan kereta di Stasiun Balapan, Solo, beberapa waktu lalu. Menyusul adanya aturan baru PT KAI mengenai pembatalan tiket dan pengembalian uang tiket, Stasiun Balapan akan membuka loket pelayanan khusus untuk keperluan itu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Calon penumpang menunggu kedatangan kereta di Stasiun Balapan, Solo, beberapa waktu lalu. Menyusul adanya aturan baru PT KAI mengenai pembatalan tiket dan pengembalian uang tiket, Stasiun Balapan akan membuka loket pelayanan khusus untuk keperluan itu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO — PT Kereta Api Indonesia (KAI) baru saja memberlakukan aturan baru mengenai sistem pengembalian tiket kereta api, yaitu pembayaran penggantian dilakukan dalam tenggat 30 hari hingga 45 hari setelah pengajuan permohonan pembatalan. Terkait aturan tersebut, Stasiun Balapan Solo akan membangun loket khusus pelayanan pengembalian tiket.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Kepala Stasiun Balapan, Parjiyanto, menyampaikan potensi penumpang yang mengembalikan tiket kereta api cukup besar. Sejak 1 Maret lalu saja tercatat sudah ada 80 calon penumpang yang membatalkan perjalanan dan mengembalikan tiketnya ke stasiun.

Dia mengatakan, loket khusus pembatalan tiket kereta itu akan dibuka di dekat loket penjualan tiket. Rencananya, loket pembatalan itu akan buka hingga pukul 21.00 WIB, dan jika setelah waktu tersebut masih ada calon penumpang yang ingin mengembalikan tiket maka bisa dilayani di loket penjualan. “Mengenai aturan ini, kami sudah sosialisasikan kepada seluruh penumpang dengan memasang pengumuman di lobi.”

Terpisah, Pejabat Humas Daops VI Jogja, Sri Winarto, menyampaikan per 1 Maret PT KAI memberlakukan aturan baru, bagi penumpang yang membatalkan tiket atau membatalkan keberangkatan, maka uang akan dikembalikan 30-45 hari kemudian. Pada peraturan lama, pembatalan tiket paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api, dengan dikenakan biaya administrasi 25% dari harga tiket di luar bea pesan. Rupanya, kata dia, kemudahan reservasi online dan cara pembatalan tiket tersebut ditengarai dimanfaatkan oknum calo.

“Berdasar data yang ada serta informasi masyarakat yang masih mengeluhkan adanya praktik percaloan, maka manajemen PT KAI mengambil langkah untuk membatasi ruang gerak calo sekaligus untuk meningkatkan tertib pelayanan,” kata Winarto, Senin. PT KAI justru memberikan kemudahan yakni dengan tenggat waktu pembayaran 30 hari, konsumen dipersilakan memilih apakah pengembalian bea dilakukan tunai atau melalui transfer.

Dia menjelaskan, permohonan pembatalan tiket dapat dilakukan di semua stasiun online dengan menyertakan fotokopi kartu identitas sesuai dengan nama yang tercetak di tiket, melampirkan tiket yang akan dibatalkan kemudian mengisi formulir yang telah disediakan rangkap dua, lembar pertama untuk lampiran dan lembar kedua untuk penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya