SOLOPOS.COM - Pengendara motor terjaring razia operasi zebra yang digelar Satlantas Polres Sragen di simpang tiga pojok Jl. Raya Sukowati Sragen, Selasa (3/11/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Aturan berkendara terbaru membagi SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor.

Solopos.com, JAKARTA – Polri segera menerbitkan aturan berkendara baru. Mulai 2016, surat izin mengemudi (SIM) C dibagi menjadi tiga jenis. Berikut ini adalah penjelasan detailnya.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan dalam aturan berkendara terbaru, SIM C akan klasifikasikan lebih spesifik menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

SIM C1 dikhususkan untuk pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin 300 cc hingga 750 cc. Sedangkan SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara dengan motor berkapasitas mesin 750 cc ke atas.

Sementara itu SIM C yang beredar saat ini nantinya akan menjadi SIM C tingkat terendah dan hanya boleh digunakan untuk mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin 300 cc ke bawah.

”Ini kan karakteristik motornya berbeda, dan juga penggunanya berbeda. Ini [pengklasifikasian SIM C] hanya bertujuan agar lebih safety saja,” ungkap Irjen Pol Condro sebagaimana dikutip Solopos.com dari siaran akun resmi Divisi Humas Polri di Facebook, Senin (7/12/2015).

Lantas jika mesin motor tepat 300 cc, pakai SIM C atau SIM C1? Berdasarkan penelusuran Solopos.com, di Indonesia tidak sepeda motor asli pabrikan yang memiliki mesin berkapasitas bulat alias tepat 110 cc, 125 cc, 150 cc, 250 cc, atau 300 cc.

Dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) umumnya kapasitas mesin ditulis secara detail sesuai aslinya.  Misalkan Kawasaki Ninja 300 cc, kapasitas mesin sesungguhnya adalah 296 cc. Ada pula Honda Blade 125 cc, mesin aslinya adalah 124,89 cc.

Lebih lanjut, Condro juga mengatakan Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM C itu masih dalam tahap pembahasan. Sosialisasi kepada masyarakat paling cepat akan dilakukan akhir tahun ini.

”Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tetapi belum pasti, karena Perkap masih disusun. Kami juga harus menyiapkan administrasi, sarana, dan prasarana secara bertahap,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya