SOLOPOS.COM - Pengendara motor terjaring razia operasi zebra yang digelar Satlantas Polres Sragen di simpang tiga pojok Jl. Raya Sukowati Sragen, Selasa (3/11/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Aturan berkendara SIM C akan digolongkan berdasarkan kapasitas mesin motor.

Solopos.com, JAKARTA – Pengendara motor gede (moge) sebaiknya bersiap-siap melakukan tes ulang untuk mendapat surat izin mengemudi (SIM). Sebab mulai tahun depan akan diberlakukan tiga jenis SIM C, yakni C, C1, dan C2.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Kombes Pol Unggul Sedyantoro selaku Analis Kebijakan Korlantas Mabes Polri mengatakan aturan berkendara itu rencananya diberlakukan pada triwulan pertama 2016. SIM C, C1, dan C2 dibagi berdasarkan kapasitas mesin (cc) sepeda motor.

“SIM C dibedakan berdasarkan cc. Tahun depan segera meluncur. SIM C untuk motor di bawah 250 cc, SIM C1 untuk motor mulai 250 cc sampai 500 cc, kemudian SIM C2 untuk 500 cc ke atas,” papar Unggul sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman Okezone, Sabtu (5/12/2015).

Unggul menambahkan, aturan berkendara baru itu sejatinya ingin diujicobakan akhir tahun ini. Akan tetapi hal itu urung dilakukan karena masih banyak hal yang harus dipersiapkan, seperti infrastruktur, ketentuan, dan payung hukumnya.

“Masih proses penyiapan infrastruktur serta sarana dan prasarana lainnya termasuk ketentuannya. Soal mekanismenya bagaimana, itu sedang kami rumuskan. Nantinya juga pada saat tes akan disesuaikan kapasitas motornya,” imbuhnya.

Tetapi Unggul mengatakan ada hal yang dirasa masih mengganjal. Dengan hadirnya tiga jenis SIM C, maka ada kemungkinan seorang pengendara memiliki lebih dari satu SIM C. Ia menganggap itu kurang efektif dan cenderung merepotkan pengendara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya