SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SOLO--Sejumlah lembaga pembiayaan alias leasing mulai menurunkan suku bunga menyusul tren penurunan suku bunga kredit perbankan.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Seperti diketahui pascapenurunan suku bunga acuan (BI rate) kalangan perbankan mulai merevisi suku bunga, mulai dari bunga tabungan dan deposito, hingga suku bunga kredit, termasuk kredit kepemilikan rumah (KPR). PT Federal International Finance (FIF) yang bergerak di leasing sepeda motor misalnya, mematok bunga kredit sepeda motor di angka 21% per tahun. Selama ini, nilai bunga cenderung lebih tinggi bahkan pernah tembus 30% per tahun.

Kepala Seksi Penagihan FIF Solo Baru, Rizka Giri, mengungkapkan kecenderungan bunga kredit turun terjadi sejak BI rate ditetapkan turun awal Februari lalu. Memang, dia mengakui, kalangan leasing seperti FIF tidak serta merta menurunkan bunga kredit. Namun, lambat laun bunga leasing berangsur turun. “Karena semua turun, otomatis leasing juga harus mengikuti turun. Kalau tidak bisa ditinggalkan,” kata Giri, saat ditemui wartawan, di sela-sela kegiatan donor darah dalam rangka HUT ke-55 Astra, di kantor FIF Solo Baru, Kamis (1/3/2012).

Kecenderungan bunga turun di leasing, juga diakui Branch Manager Astra Credit Companies (ACC) Solo, Ary Koerniawati, menyebut bunga <I>leasing<I> mobil cenderung turun dalam beberapa waktu terakhir. Namun, Ary tak menampik penurunannya masih kecil alias belum signifikan. Menurutnya, saat ini kalangan <I>leasing<I>, terutama leasing mobil pilih menunggu regulasi apa yang bakal dirilis pemerintah dalam waktu dekat. “Terus terang kami masih menunggu, soal aturan uang muka dan kenaikan harga BBM yang katanya akan diberlakukan. Kalau soal turun ya cenderung turun, tapi tidak signifikan,” jelas dia.

Ary melanjutkan secara umum saat ini bisnis leasing mobil cenderung membaik. Ada peningkatan sekitar 5%-10%, selama dua bulan terakhir. ACC pun berupaya terus menggenjot capaian layanan kredit. Salah satunya, dilakukan dengan memberikan kesempatan debitur membayar 50% total pinjaman selama kurun waktu pembayaran hingga jelang jatuh tempo. Sedangkan 50% sisanya bisa dibayar saat jatuh tempo. Hal ini, dengan asumsi kustomer akan membeli mobil baru dalam kurun waktu itu. “Mobil lama dijual untuk DP mobil baru. Dan, ini hanya berlaku untuk Daihatsu.”

(Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya