SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

GUNUNGKIDUL—Kasus dugaan pencabulan ayah kandung terhadap anak gadisnya terjadi di Wilayah Kecamatan Tanjungsari. Kasus ini kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UUPA) Kepolisian Resor Gunungkidul.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Jogja, kejadian itu menimpa Melati (bukan nama sebenarnya), 14, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VIII. Ayah Melati berinisial Tr, 51.

Kejadian itu pertama kali diketahui oleh seorang kerabat korban. Kerabat itu curiga dengan sikap Melati yang lebih banyak diam dan seperti sedang dirundung masalah besar. Melati lalu menceritakan perihal perbuatan ayah kandungnya itu.

Kerabat yang kaget mendapat pengakuan Melati itu lalu melapor ke Kepolisian Sektor Tanjungsari. Petugas Polsek kemudian menangkap Tr dan memboyongnya ke Polres Gunungkidul untuk diperiksa.

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Ihsan Amin membenarkan adanya informasi dugaan pencabulan ayah kepada putri kandung di dalam satu keluarga itu. “Korban masih di bawah umur. Penanganannya di Polres Gunungkidul dengan penanganan khusus,” kata Ihsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya