SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Politisi Demokrat yang juga mantan Bupati Muaro Jambi, As’ad Syam, diketahui ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (4/8) malam. As’ad ternyata dijemput paksa di rumah istri keduanya di Kawasan Pondok Cabe, Jakarta Selatan.

“Benar, dia dijemput di rumah istri keduanya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

As’ad ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Cabe, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Tidak ada perlawanan saat tim yang melibatkan KPK, Kejati DKI Jakarta, Intelijen dan Pidana Khusus Kejagung, melakukan penangkapan terhadap As’ad.

As’ad yang juga anggota Komisi VIII Fraksi Demokrat ini disebut kerap berpindah-pindah tempat selama di Jakarta. Sejak beberapa bulan lalu, As’ad dijadikan buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi.

As’ad divonis empat tahun penjara oleh MA atas kasus korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22, Sungaibahar, Muaro Jambi. Negara dirugikan senilai Rp 4,5 miliar dari kasus ini. Namun, As’ad tidak bersedia untuk menjalani hukuman dengan alasan keputusan MA janggal.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya