SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Negeri Paman Sam memantau persidangan  anggota TNI yang menyiksa dua warga Papua. Penyiksaan itu terbongkar setelah diupload di Youtube.

“Sangat penting bagi Indonesia untuk mereformasi pasukan keamanan mereka dan memegang standar yang tinggi, dalam hal perilaku individu dan HAM,” kata Jubir Kemlu AS Philip Crowley pada Kamis (13/1) waktu setempat sebagaimana dilansir AFP.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Kami memantau kasus ini. Kami akan memegang komitmen Indonesia terhadap kasus ini,” kata Crowley.

Tiga anggota TNI yang diduga terlibat penganiayaan itu berasal dari kesatuan Yonif 753/AVT Nabire. Mereka didakwa melanggar pasal 103 ayat 1 junto ayat 3 ketiga KUHPM dan terancam penjara 2,5 tahun.

Oditur persidangan Mayor Soemantri mengatakan, ketiga terdakwa tidak dikenai pasal 351 tentang penganiayaan karena tidak ada saksi korban.

Lima saksi yang akan dihadirkan merupakan anggota Yonif 753/AVT Nabire, termasuk tiga terdakwa. Video penganiayaan yang beredar di Youtube memperlihatkan ketiga terdakwa saat menginterogasi seorang warga bernama Anggen Kiwokiwo yang dicurigai merupakan salah satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Anggen Kiwokiwo yang telah diikat dengan tali plastik, kemudian dianiaya oleh ketiga terdakwa dengan tamparan, menyulut rokok di bagian hidung, membakar bulu kemaluan serta menginjak kepala korban. Kejadian penganiayaan ini, kemudian direkam oleh Prada Bramo dengan menggunakan ponsel.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya