SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Amerika Serikat (AS) mengenakan tambahan bea masuk untuk kertas dari China dan Indonesia. Kedua negara terbukti memberikan subsidi yang tidak adil dan dumping untuk produk kertas berlapisnya.

“Departemen Perdagangan AS menemukan produsen/eksportir Indonesia menjual jenis kertas berlapis tertentu di AS pada marjin dumping 20,13%,” demikian pernyataan Departemen Perdagangan AS seperti dikutip dari AFP, Rabu (22/9).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Departemen Perdagangan AS juga menemukan produsen/eksportir China menjual jenis kertas berlapis tertentu di AS di marjin dumping antara 7,60%- 135,83%.

Pada tahun 2009 China mengimpor kertas jenis tersebut senilai US$ 280 juta, sementara Indonesia mencapai US$ 62 juta. Departemen Perdagangan AS mulai menginvestigasi dugaan dumping dan subsidi yang tidak adil setelah adanya pengaduan dari sejumlah perusahaan kertas dan Serikat Pekerja di AS.

Mereka menuding eksportir kertas Indonesia dan China menjual produknya ke AS pada harga yang lebih murah dari biasanya dan menerima bantuan finansial yang tidak adil dari pemerintah sehingga menguntungkan produk tersebut.

Depdag AS mengatakan akan menginstruksikan bea dan cukai mengenakan uang jaminan atau surat berharga berdasarkan tarif anti dumping terhadap produk kertas berlapis Indonesia dan China itu.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya