SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Mantan vokalis band The Fly, Bjah, Kamis (19/6/2013), akhirnya ditetapkan menjadi tersangka setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu setelah ditangkap di sebuah klub malam V2 di Komplek Harmoni, Duta Merlin, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Arman menegaskan dalam penangkapan ada tujuh orang yang diamankan dan tiga kini telah berstatus tersangka termasuk Muhammad Hamzah atau yang disapa Bjah.

“Semua yang diamankan tujuh orang, tapi yang berstatus tersangka tiga orang, termasuk MH,” terang Arman di Jakarta, Kamis (20/6).

Para tersangka di antaranya berinisial MH Alias BJ, MW dan NHM. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti narkoba diantaranya 0,3 gram sabu serta alat hisapnya, 14 butir pil Happy Five, dan 1,5 butir ekstasi.

Saat ini para tersangka ditahan di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, dijerat Pasal 127 UU No.35 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

“Ancamannya empat tahun penjara. Dan dia (Bjah) mengaku sudah dua kali direhab,” pungkas Arman. Wahyu Kurniawan/JIBI/Harian Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya