SOLOPOS.COM - Artis Film Televisi (FTV) Hasninda Ramadhani (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Artis Film Televisi (FTV) Hasninda Ramadhani melaporkan dugaan teror dan pemerasan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Hasninda mengaku pelaku meneror akan menyebarkan video pornografi mirip dirinya.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Namun Hasninda memastikan dirinya bukan pemeran di video porno yang dipakai untuk memerasnya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan kasus yang menimpa Hasninda sedang didalami melalui pemeriksaan informasi dan pelapor.

“Memang ditangani oleh Polres. Kami masih akan melakukan pemanggilan informasi dari pelapor,” ungkap Andri saat ditemui seusai jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).

Hingga kini, Andri belum bisa memerinci soal kasus tersebut lantaran penyidik baru akan melakukan pemanggilan terhadap Hasninda sebagai pelapor.

Terpisah, kuasa hukum Hasninda, Prabowo Febriyanto mengatakan pelaku mengancam akan menyebarkan video syur kliennya itu.

Prabowo mengungkapkan, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut mengirim pesan dan video menggunakan akun Instagram palsu.

“Dia diancam oleh fake account (akun palsu) di Instagram dan e-mail. Selanjutnya enggak dibalas selama tiga hari,” ujar Prabowo saat dihubungi wartawan pada Senin.

E-mail tersebut, ungkap dia, mengancam akan mengirim video pornografi namun masih tidak ditanggapi.

Hasnanda kemudian berkonsultasi dan memilih untuk melaporkan teror yang menimpanya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri.

Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4039/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2023. Kemudian, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Prabowo mengatakan, orang tak dikenal mengirimkan tiga video syur yang disebut-sebut mirip dengan sosok Hasninda Ramadhani.

Namun, kliennya bersikeras bahwa dia bukanlah pemeran dalam video tersebut.

“Setelah dicek dan juga dipastikan sama klien bahwa video tersebut bukan HR ini. Tetapi karena itu masuknya dalam Undang-Undang ITE, jadi kami laporkan akun ini atau pengancam ini dengan Pasal 29,” ungkap Prabowo.

Prabowo mengatakan, pihaknya sempat membalas pesan pelaku.

Pelaku meminta tarif Rp9,5 juta melalui dua pesan yang dikirimkan jika korban mau video itu dihapus.

“Setelah itu enggak ditanggapi lagi karena kami sudah melapor ke Polda Metro Jaya. Jadi dibilang orang Polda ‘sudah enggak usah diladenin lagi biar urusan penyidik’,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya