SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA (Espos)- Kuasa hukum Bank Artha Graha, Otto Hasibuan, menyesalkan upaya untuk mendiskreditkan sekelompok orang yang mengkaitkan kasus dugaan penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Gultom dengan Bank Artha Graha.

“Kasus ini bisa terjadi pada bank manapun. Bank Artha Graha dalam hal ini hanya menjalankan fungsi perbankan, yakni melayani PT First Mujur Plantation and Industry [FMPI] sebagai nasabah yang membutuhkan cek pelawat [travel cheque],” ujarnya kepada wartawan, hari ini.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Menurut dia, Bank Artha Graha tidak menerbitkan cek pelawat sehingga membelinya ke Bank BII. Dengan demikian, katanya, bahwa persoalan cek tersebut sampai ke tangan para anggota DPR, bukan lagi urusan Bank Artha Graha.

Kasus dugaan penyuapan anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan oleh Miranda S. Gultom tahun 2004 tersebut kini tengah diproses di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Diduga terdapat 41 anggota DPR yang menikmati aliran dana dalam bentuk cek pelawat tersebut.

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor.

Dari keterangan saksi, keempat terdakwa, termasuk politisi Endien A.J. Soefihara dan Dudhie Makmun Murod serta dalam dakwaan JPU, tidak pernah ada keterangan yang mengkaitkan kasus ini ke Bank Artha Graha. “Saya berani menyimpulkan bahwa tuduhan yang dilontarkan murni konspiratif,” ujarnya.

Lebih lanjut Otto mengatakan bahwa jika terjadi penyalahgunaan produk perbankan, maka pihak perbankan tidak bisa dilibatkan untuk turut bertanggungjawab. Dia juga membantah bahwa FMPI adalah bagian dari Artha Graha Group.

“Tidak ada saham Artha Graha di FMPI,” tegasnya.

Kendati tidak memerinci kerugian pasti, namun Otto memastikan rumor adanya keterlibatan Artha Graha dalam kasus Miranda sangat merugikan kliennya. “Basis bisnis perbankan adalah kepercayaan nasabah.”

Lebih lanjut Otto Hasibuan yang juga mengingatkan bahwa kasus yang menimpa Bank Artha Graha ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim usaha perbankan nasional, jika dibiarkan berlarut-larut. (JIBI/John Andhi Oktaveri/ts)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya