SOLOPOS.COM - Ilustrasi rupiah

Ilustrasi rupiah

SOLO–Kapolsek Jebres, AKP Edison Panjaitan, mengatakan aparat Polsek Jebres membekuk tersangka penipuan bermodus arisan, Sri Suhartiyah, 41, warga Gilingan, Banjarsari, Solo, akhir Maret lalu.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Arisan itu digunakannya sebagai modus. Berdasar penghitungan yang dilakukan penyidik, arisan fiktif tersebut diikuti oleh puluhan orang dari berbagai wilayah di Solo.

Penipuan itu membuat para peserta merugi hingga Rp60 juta. “Tersangka mengaku hanya bertugas menawarkan arisan. Pelapor mengatakan uang yang sudah disetorkan ke tersangka dijanjikan akan diganti dengan uang tembusan yang lebih tinggi. Tapi, setelah berbulan-bulan ditunggu janji tersangka tak pernah menjadi nyata. Kami menyita barang bukti berupa buku rekapan arisan itu dari tangan tersangka,” imbuh Edison akhir pekan lalu.

Sementara itu, Sri Suhartiyah kepada wartawan mengaku ia bekerja kepada seseorang berinisal Ewn. Sri menyebut Ewn lah yang mengelola arisan itu.

Sri mendapatkan komisi Rp100.000 jika mendapat satu pengikut. Dikatakannya, ia menawarkan arisan itu sejak awal akhir 2012.

Ia menceritakan, semula ia mengaku kepada korban sebagai peserta arisan. Dicontohkannya, dalam waktu dekat ia memastikan arisan yang ia ikuti akan nembus Rp1 juta.

Tersangka meminta korban memberikan uang Rp750.000 dengan dalih uang tembusan Rp1 juta akan diberikan kepada korban.

“Kalau korbannya mampu saya bilang tembusan arisan yang akan saya dapatkan lebih dari Rp3 juta. Akhirnya korban mau membayar Rp3 juta. Beberapa orang memang pernah saya beri uang seperti yang saya janjikan agar mereka yakin. Saya hanya menawarkan arisan ini kepada empat orang,” aku ibu rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya