SOLOPOS.COM - Ilustrasi rupiah

Ilustrasi rupiah

SOLO—Aparat Polsek Jebres membekuk tersangka penipuan bermodus arisan, Sri Suhartiyah, 41, warga Gilingan, Banjarsari, Solo, akhir Maret lalu.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Tersangka diketahui sebagai salah satu anggota komplotan yang kerap menipu puluhan masyarakat hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp60 juta.

Kapolsek Jebres, AKP Edison Panjaitan, saat gelar perkara akhir pekan lalu, kepada wartawan mengungkapkan tersangka ditangkap di sekretariat arisan yang dijalankan tersangka bersama beberapa orang lain di Genengan, Mojosongo, Jebres.

Semula, kata Edison, pihaknya mendapat laporan dari warga yang menyebutkan telah menjadi korban penipuan. Pelapor mengaku merasa ditipu oleh salah satu pengelola arisan yang berkantor di Genengan itu.

Korban yang dijanjikan akan diberikan uang tembusan arisan tak kunjung mendapatkan hasil. Padahal, korban telah telanjur memberikan uang kepada tersangka.

“Seiring berjalannya waktu ada beberapa warga Jebres lain yang melaporkan hal yang sama. Dari laporan tersebut kami menyelidikinya. Setelah mendapat bukti cukup kami menggerebek kantor yang digunakan untuk arisan itu,” papar Edison didampingi Wakapolsek, AKP Suharmono.

Saat digerebek polisi hanya dapat menangkap Sri. Ia langsung digelandang ke mapolsek untuk dimintai keterangan. Lebih jauh dijelaskan Edison, arisan yang dijalankan tersangka ternyata fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya