Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Arak Tradisional, Ciu Bekonang, dan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Arak Tradisional, Ciu Bekonang, dan RUU Larangan Minuman Beralkohol
user
Selasa, 15 Maret 2022 - 20:37 WIB
share
SOLOPOS.COM - Sesloki moke, minuman beralkohol khas Flores, Nusa Tenggara Timur. (tabeite.com)

Solopos.com, SOLO — Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) saat ini masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Padahal, sebelumnya calon beleid tersebut ditargetkan rampung akhir 2021. Pembahasan RUU terebut menjadi kontroversi lantaran tak hanya melarang produksi dan penjualan, tapi juga konsumsi minol.

Mengutip laman Parlementaria dpr.go.id, Rabu (9/3/2022), Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Badan Legislasi DPR RI, Bukhori Yusuf menegaskan adanya ketentuan pengecualian penggunaan alkohol untuk dunia medis, upacara keagamaan, dan adat-istiadat, khususnya upacara keagamaan.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN