Apple vs Samsung terkait hak paten masih berlangsung hingga kini. Banding Apple di pengadilan Federal dikabulkan dan membuat Samsung rugi besar.
Solopos.com, WASHINGTON — Persaingan Apple vs Samsung kembali memanas. Pengadilan Federal Amerika Serikat memutuskan untuk mengabulkan banding Apple atas pelanggaran hak paten yang dilakukan Samsung
Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI
Dikutip dari Techrunch, Minggu (20/9/2015) pengadilan memutuskan perusahaan teknologi Amerika Serikat, Apple, menang banding atas perusahaan asal Korea Selatan, Samsung. Putusan pengadilan tersebut membuat Samsung tidak boleh menjual perangkatnya yang melanggar paten Apple.
Sebelumnya Apple vs Samsung di pengadilan tingkat pertama Amerika Serikat, Mei 2014 lalu juga memutuskan vendor Korsel itu harus membayar US$120 juta atau hampir Rp2 miliar kepada Apple karena melanggar paten slide to unlock, Auto Correct, dan deteksi data yang merupakan aplikasi di perangkat Iphone.
Apple yang tidak puas lalu melakukan banding di tingkat pengadilan Federal di Washington DC, Amerika Serikat. Hakim lalu mengubah putusan yang menyatakan Apple yang sebelumnya tak melarang produk Samsung beredar di pasaran lalu memerintahkan untuk menghapus fitur Iphone di perangkat buatan peruasahaan asal Korsel itu.
Terkait putusan pengadilan, Apple menegaskan tetap berjuang dan bekerja keras dalam pembuatan fitur yang telah dipatenkan di Iphone. Karyawan Apple telah bekerja keras untuk menyajikan produk yang terbaik untuk konsumen.
Putusan pengadilan Federal Amerika Serikat itu menjadi pukulan telak untuk Samsung. Vendor asal Korea Selatan jelas rugi besar dan memutuskan untuk melakukan banding.
“Kami jelas akan banding atas putusan pengadilan Federal. Kami ingin konsumen tetap percaya produk Samsung tak ditarik peredaranya di Amerika Serikat,” tulis Samsung dalam pernyataan di situs resminya.
Kemenangan di pengadilan Federal itu membuat Apple yakin Samsung telah meniru produk-produk yang telah dipatenkan perusahaan asal Amerika Serikat itu.