SOLOPOS.COM - Logo Apple (JIBI/Reuters/Dok)

Apple vs FBI akhirnya berakhir dengan kekalahan perusahaan yang didirikan Steve Jobs itu di Mahkamah Agung AS.

Solopos.com, WASHINGTON DC — Perselisihan antara Apple Inc dan pemerintah Amerika Serikat (AS) nampaknya semakin meruncing. Setelah mendapat tuntutan dari FBI terkait pembukaan kode enkripsi iPhone, Apple harus menerima kekalahan di Mahkamah Agung AS atas kasus upaya monopoli e-book.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs, Ronald Wayne, dan Steve Wozniak ini akhirnya harus membayar denda US$450 juta setelah Mahkamah Agung menolak upaya banding perusahaan ini terhadap tuntutan dari Departemen Kehakiman AS sejak 2014 lalu. Total nilai denda tersebut terdiri atas US$400 juta untuk kompensasi konsumen e-book yang telah dirugikan Apple, US$20 juta untuk negara, dan US$30 juta untuk biaya administrasi hukum.

“Kewajiban Apple untuk sengaja bersekongkol dengan penerbit buku dalam menaikkan harga e-book, dan dugan monopoli, telah selesai dan berlaku mutlak untuk semuanya,” kata Asisten Jaksa Agung Bill Baer, ?Selasa (8/3/2016).

Sebelumnya, kasus gugatan upaya monopoli sejumlah produk e-book yang melanda Apple ini telah berlangsung sejak 2011 lalu. Gugatan bermula ketika para penerbit buku di AS mendapati harga e-book yang dihasilkan oleh penerbit terkemuka dijual dengan harga tinggi di Apple iBookstore.

Kelima penerbit raksasa tersebut adalah Hachette Book Group Inc., HarperCollins Publishers LLC, Simon & Schuster Inc, Pearson Plc Penguin Group, dan Macmillan yang merupakan unit usaha dari Verlagsgruppe Georg von Holtzbrinck GmbH.

Apple berdalih, harga yang tinggi tersebut merupakan celah bisnis baru, untuk menguntungkan para penerbit dan penulis. Untuk itu, Apple membiarkan penerbit menentukan harga mereka sendiri, dengan pembagian keuntungan yang juga jauh lebih besar untuk penerbit.

Menurut Apple, strategi bisnis tersebut akan mengurangi kebiasaan para pelanggan yang cenderung mengandalkan buku murah dan diskon yang tak menguntungkan bagi penerbit. Kondisi ini membuat kelima penerbit besar tersebut memilih mendistribusikan bukunya melalui iBookstore saja.

Namun, strategi tersebut dinilai membunuh para penerbit kecil lainnya dan juga toko ritel lain, seperti Amazon yang menjadi salah satu distributor e-book murah terbesar di AS. Situasi ini membuat Departemen Kehakiman mengajukan gugatan pada 2011 atas dukungan pelanggaran undang-undang antimonopoli.

Kasus ini pun akhirnya diungkap di Pengadilan Manhattan pada 10 Juli 2014. Hakim Denise Cote yang memimpin persidangan mengatakan telah menemukan bukti kuat adanya konspirasi antara Apple dan lima penerbit besar untuk membatasi harga ritel dan kenaikan harga e-book. Dengan demikian, Apple dianggap telah melanggar undang-undang antimonopoli.

Dalam gugatannya, Departemen Kehakiman AS menyebut Apple telah berkonspirasi dengan lima penerbit besar untuk mengurangi pasokan e-book ke Amazon. Kurangnya pasokan ke Amazon tersebut membuat iBookstore memiliki celah untuk menaikkan harga buku-bukunya, karena Apple menjadi satu-satunya distributor yang memiliki pasokan.

Apple dan lima penerbit tersebut akhirnya menaikan harga produk tersebut menjadi US$13-US$15, dari harga yang biasa dijual di Amazon yang hanya mencapai US$9-US$10. Langkah Apple ini ditengarai sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat mengingat posisi Amazon sebagi toko ritel yang menguasai pangsa pasar e-book hingga 90%. Di sisi lain, harga buku best seller keluaran lima penerbit tersebut mampu meroket hingga 40%.

Hakim Cote pun, memutuskan bahwa Apple berperan besar dalam konspirasi dengan 5 penerbit yang dimaksud. Departemen Kehakiman dalam hal ini menjadi wakil dari konsumen di 33 negara bagian AS yang mengajukan gugatan terhadap Apple.

Menurut Cote, Apple bersama dengan para penerbit telah terbukti menaikkan harga e-book dan mempersiapkannya dengan sedemikian rupa. Tanpa adanya campur tangan Appple dalam konspirasi ini, harga e-book tidak akan setinggi itu. Dalam hal ini, Cote merujuk pada pernyataan akhir dari pendiri Apple, Steve Jobs, dalam sebuah acara launching iPad.

Saat itu, Jobs ditanya mengapa seseorang mau membeli buku melalui iBookstore denga harga US$14,99 ketika buku-buku lain tersedia di Amazon dengan harga US$ 9,99. “Jobs berhenti berbicara yang disusul dengan anggukan, dia lalu berkata bahwa sebenarnya harga produk tersebut sama. Namun penerbit cenderung menahan pasokan buku-buku mereka ke Amazon karena mereka tidak senang dengan harga yang ditetapkan Amazon,” kata Cote dalam catatannya.

Namun, putusan di pengadilan Manhattan tersebut ditolak oleh Apple. Perusahaan yang berbasis di California ini pun mengajukan banding menolak tuduhan konspirasi bersama lima penerbit ternama tersebut. Apple beralasan, pola bisnis tersebut justru membuat penjualan produk buku di lima penerbit tersebut naik dan para pengecer baru mulai melihat celah bisnis baru. Sebelumnya, bisnis produk e-book ini hanya didominasi oleh Amazon.

Berbeda dengan Aple, kelima penerbit justru menerima putusan pengadilan Manhattan tersebut, dan bersedia membayar denda dan ganti rugi hingga US$166 juta. Pasalnya kelima penerbit ini sadar, potensi denda dan kerugian yang jauh lebih besar mungkin terjadi dalam proses banding ke Mahkamah Agung AS.

Keyakinan para penerbit kenamaan tersbeut pun menjadi kenyataan. Apple akhirnya harus membayar sejumlah denda tersebut, dan diminta untuk memberikan kredit kepada para pelanggan iBookstore, atas kelebihan harga buku yang di atas harga pasaran selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya