SOLOPOS.COM - Nur Efendi, 46, operator alat berat tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang minyak ilegal terbakar. (Antara)

Solopos.com, MEDAN – Ledakan dahsyat tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, beberapa hari lalu, dipicu api yang muncul dari knalpot ekskavator.

Nur Efendi, 46, operator alat berat tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan tersangka tercatat sebagai warga Jalan Palembang-Betung Dusun II RT 005/003 Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Dia ditangkap personel Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di tempat persembunyiannya, Jl. Kebun Bunga Palembang, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Ledakan Dahsyat Sumur Minyak Ilegal Sudah Biasa di Wilayah Ini 

“Saat ini sudah dilakukan penahanan oleh unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muba untuk penyidikan,” kata Kapolres dalam keterangan resminya yang dikutip Antara, Jumat (15/10/2021).

Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa kebakaran di tambang minyak ilegal tersebut diduga dipicu oleh api yang dikeluarkan dari knalpot ekskavator yang dikendarai tersangka.

Menutup Sumur

Saat kejadian pada Senin (11/10/2021) sore itu, lanjut dia, tersangka sedang melakukan penutupan sumur tambang minyak, lalu percikan api dari knalpot ekskavator itu menyambar gas yang keluar dari sumur hingga menyebabkan kebakaran dahsyat.

“Sebelum kebakaran, sumur tambang minyak itu mengeluarkan gas disertai lumpur. Karena percikan api dari knalpot itulah terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Dugaan tersebut, kata dia, juga diperkuat dengan terbakarnya ekskavator yang digunakan tersangka.

Alat Berat Terbakar

Alat berat ini terkena semburan api juga ikut terbakar. Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa.

Besamaan dengan tersangka juga disita satu unit ekskavator, satu unit mesin sedot, sepucuk kayu bekas terbakar, selang bekas terbakar, dan 5 liter minyak mentah sebagai alat bukti.

Tersangka dikenai pasal eksploitasi tanpa perizinan berusaha dan atau dengan sengaja atau karena lalainya sehingga menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Baca Juga: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Jambi Belum Padam 

“Tertangkapnya tersangka ini menjadi modal untuk mengungkap dalang sebenarnya, sebagaimana instruksi dari Kapolda dalam waktu dekat tentu akan kami ungkap,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kebakaran sumur minyak tersebut tercatat sudah dua kali terjadi pertama pada hari Kamis (9/9/2021).
Petugas kepolisian setempat telah menetapkan seorang tersangka bernama Rozali, 52, pemilik lahan sumur minyak ilegal.

Dia ditangkap pada hari Jumat (1/10/2021) di Palembang.

Satu Tewas

Kebakaran itu menewaskan seorang warga setempat berinisial SI dan empat pekerja tambang mengalami luka-luka masing-masing berinisial JH, RO, SA, dan S.

Kepala Desa Keban 1 Muhammad Alen di Sanga Desa menyebutkan total ada sembilan sumur minyak di desa tersebut yang terbakar.

Enam liang sumur meledak pada hari Kamis (9/10/2021) dan tiga meledak pada Senin (11/10/2021) sore.

“Kondisi saat ini mulai kondusif, hanya sisa satu sumur yang masih mengeluarkan api. Namun sudah di bawah pengawasan dari petugas gabungan TNI/Polri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya