SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan pada Konferensi Perubahan Iklim (COP 21), di Paris, Perancis, Senin (30/11/2015) sore waktu setempat. (Setkab.go.id)

APBN 2016 akan menjadi awal pemerintah mengatur anggaran sepenuhnya. Presiden Jokowi menekankan agar belanja pegawai ditekan.

Solopos.com, JAKARTA — Seiring terbitnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menteri dan kepala lembaga negara menghindari pemborosan dengan melakukan efisiensi belanja operasional. Presiden Jokowi menuturkan total anggaran belanja negara pada 2016 mencapai Rp2.095,7 triliun.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Belanja APBN 2016 itu meningkat 5,6% dibandingkan APBN-P 2015. Distribusi belanja negara itu terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar 37,4% atau Rp 784,1 triliun, transfer daerah dan dana desa sebesar 36,7% atau sekitar Rp770,2 triliun, dan belanja non kementerian/lembaga sebesar 25,8% atau sekitar Rp541,4 triliun.

“Satu per satu dicek, mana yang benar, mana yang tidak benar. Mana yang menghamburkan, mana yang memboroskan, hilangkan. Pastikan anggaran
itu memang bermanfaat,” tuturnya di Istana Negara, Senin (14/12/2015).

Jokowi juga meminta para menteri dan kepala lembaga negara untuk memberikan porsi anggaran yang lebih besar untuk belanja sektor produktif, seperti belanja modal dan belanja infrastruktur. “Ini jelas dan pasti bermanfaat. Lakukan efisiensi terhadap belanja-belanja operasional, seperti belanja barang dan belanja pegawai,” ujarnya.

Salah satu contoh efisiensi belanja operasional, lanjut Jokowi, adalah menghindari pembentukan ratusan atau bahkan ribuan tim untuk pelaksanaan program atau proyek pemerintah. Apalagi, pemerintah telah menerapkan sistem tunjangan kinerja sebagai dasar besaran insentif bagi pegawai negeri.

“Kalau setiap kegiatan [selalu] dibentuk tim, menurut saya menghamburkan uang, dan tidak jelas mau ke mana,” tegasnya.

Jokowi kembali mengimbau para menteri mencari terobosan untuk memangkas kendala administratif, prosedural, dan birokrasi yang berbelit-belit. Pasalnya, setelah diidentifikasi ada sekitar 42.000 peraturan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri yang dinilai menyebabkan kerumitan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Saya sudah perintahkan potong separuh. Tahun depannya potong lagi separuh. Ini menyebabkan kita tidak bisa cepat, tidak bisa fleksibel,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menambahkan Perpres No.137/2015 tentang DIPA 2016 merupakan turunan dari UU No. 14/2015 tentang APBN 2016. DIPA 2016 yang diserahkan untuk kementerian/lembaga negara pada kesempatan ini berjumlah 22.965 DIPA dengan nilai Rp784,1 triliun, terdiri atas DIPA kantor pusat berjumlah 2.249 DIPA dengan nilai Rp523,3 triliun dan DIPA untuk satuan kerja yang ada di daerah meliputi kantor vertikal, dekonsentrasi, tugas perbantuan, dan urusan bersama berjumlah 20.716 DIPA dengan nilai Rp260,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya