SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Pantarlih memiliki peran yang sangat penting pada Pilkada serentak 2024. Tahukah Anda apa itu pantarlih?

Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas Coklit (pencocokan dan penelitian), yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS).

Promosi 50 Jurnalis Peroleh Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism 2024

Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.

Satu orang pantarlih bekerja untuk men-coklit pemilih dari satu TPS yang jumlahnya bisa mencapai ratusan orang. Pantarlih bertugas selama satu bulan, terhitung sejak 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

Adapun tugas pantarlih antara lain:

  • Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;

Sementara kewajibannya adalah:

  • Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
  • Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS.

Lantas, berapa gaji yang diperoleh pantarlih sebagai imbalan atas kinerja selama sebulan?

Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, gaji pantarlih dalam Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta per bulan.

Selain menerima gaji, pantarlih juga akan menerima santunan jika mengalami kecelakaan. Berikut perincian santunan yang akan diterima pantarlih:

  • Meninggal: Rp36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya