SOLOPOS.COM - Karo Paminal Divpropam Polri Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Apa itu Karo Paminal? Jabatan yang sering disebut-sebut saat membahas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau jamak dikenal Brigadir J.

Berawal dari Kapolri mencopot atau menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan terkait kasus meninggalnya Brigadir J. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengumumkan pencopotannya dalam jumpa pers, seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News Metro TV, Rabu (20/7/2022).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Nah, apa Itu Karo Paminal?

Dilansir dari berbagai sumber, Karo Paminal adalah Kepala Biro Pengamanan Internal. Karo Paminal merupakan salah satu dari tiga sub organisasi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Karo Paminal memiliki fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Artinya, Paminal memiliki fungsi menemukan, mencegah, dan menanggulangi hal-hal yang dapat mengganggu, menghambat unit kerja atau satuan kerja di dalam dan/atau luar lingkungan Polri dalam pencapaian tujuan organisasi Polri.

Baca Juga : Kapolri Juga Copot Karo Paminal Propam dan Kapolres Jaksel!

Selanjutnya apa itu tugas pokok Karo Paminal?

Dilansir dari laman resmi Polres Wonogiri, polreswonogiri.com, menjelaskan dua tugas pokok Paminal, yaitu:

1. Membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal meliputi pengamanan personel, material, kegiatan, dan bahan keterangan.

2. Penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.

Selain tugas pokok, Karo Paminal juga memiliki fungsi tertentu. Masih dilansir dari laman Polres Wonogiri, fungsi Paminal adalah:

Baca Juga : Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Lama Bertugas di Divisi Propam

1. Rumus bijak strategi dan bina teknis Pam Internal di tingkat Mabes dan seluruh jajaran Polri.

2. Pam Internal terhadap pers, material, giat, dan baket sesuai ketentuan.

3. Pelaksanaan lidik terhadap kasus gar/dugaan gar/penyimpangan oleh personel Polri baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi yang berkaitan dengan organisasi Polri.

4. Penyelenggara produksi, dokumen, dan administrasi Pam Internal sesuai lingkup tugasnya.

5. Bag Binpam, bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan teknis fungsi pengamanan yang meliputi pampers, pammat, pamgiat, dan pambaket.

Baca Juga : Ini Dua Petinggi Polri yang Dituntut Dicopot Selain Ferdy Sambo

Perlu diketahui bahwa Paminal ini memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.13/2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut membuat tiga bab, yakni ketentuan umum, pelaksanaan, dan penutup.

Hingga kini, sudah ada 15 orang yang menjabat sebagai Karo Paminal Polri. Salah satunya Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, yang menjabat Karo Paminal pada April 2010-Juni 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya