News
Selasa, 20 Februari 2024 - 17:16 WIB

Apa Itu Hak Angket DPR? Ini Maknanya

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkominfo Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (Antara/Livia Kristianti)

Solopos.com, SOLO — Calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengusulkan penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja,” kata Ganjar, Jumat (16/2/2024).

Advertisement

Ganjar menilai bahwa hak angket bisa digunakan untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu dan DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.

Gagasan tersebut didukung oleh capres nomor urut 01, Anies Baswedan. Anies menilai bahwa ide tersebut merupakan inisiatif yang baik, mengingat partai utama pengusung Ganjar yakni PDI Perjuangan (PDIP) juga memiliki kekuatan besar di parlemen.

Advertisement

Gagasan tersebut didukung oleh capres nomor urut 01, Anies Baswedan. Anies menilai bahwa ide tersebut merupakan inisiatif yang baik, mengingat partai utama pengusung Ganjar yakni PDI Perjuangan (PDIP) juga memiliki kekuatan besar di parlemen.

“Kami melihat itu adalah inisiatif yang baik, dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang besar,” katanya di Posko THN AMIN, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Lantas, apa maksud dari hak angket yang dimiliki anggota DPR RI?

Advertisement

Hak angket DPR diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan,” tulis pasal 73.

Sementara pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak Angket juga masuk di dalam Pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi.

Advertisement

Permohonan harus disertai dengan dokumen yang berisi informasi paling tidak tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaan penyelidikan tersebut. Untuk memutuskan menerima atau menolak Hak Angket, DPR akan melakukan sidang paripurna.

Jika usulan Hak Angket diterima, maka DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usul Hak Angket tidak bisa diajukan kembali.

Adapun hak DPR yang lain yakni Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Advertisement

Sedangkan Hak Menyatakan Pendapat milik DPR digunakan untuk:

Advertisement
Kata Kunci : DPR RI Parlemen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif