SOLOPOS.COM - Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). (Istimewa/Tangkapan Layar Breaking News KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Sidang pleno khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dengan Masa Jabatan 2023-2028 itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11/2023).

Selanjutnya, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 November 2023.

Dipantau dari Breaking News KompasTV, sidang pleno khusus dengan agenda pengucapan sumpah Suhartoyo sebagai Ketua MK dibuka oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada pukul 10.10 WIB.

Tampak hanya delapan hakim konstitusi yang menghadiri agenda ini. Ketua MK sebelumnya Anwar Usman tidak terlihat dalam ruang sidang.

Delapan hakim MK yang hadir tersebut ialah Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suhartoyo saat mengucapkan sumpah jabatan.

Seusai mengucapkan sumpah, Saldi kemudian menyerahkan pimpinan sidang kepada Suhartoyo. 

“MK baru saja melewati krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk bahu-membahu dalam mengembalikan maruah MK,” ujar Suhartoyo dalam pidatonya kemudian.

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK pascaputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan ditambah klausa pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya