News
Jumat, 24 November 2023 - 20:11 WIB

Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN, Ini Tanggapan Hakim Konstitusi

Reyhan Fernanda Fajarihza  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (kiri ke kanan) Sembilan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Sadil Isra, Suhartoyo, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompu,l dan M. Guntur Hamzah berfoto bersama usai memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui rapat pleno yang dihadiri sembilan hakim konstitusi untuk menggantikan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat kode etik. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menanggapi gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Menurutnya, hakim konstitusi telah menerima informasi terkait hal itu, meskipun belum mengetahui secara persis gugatan yang dilayangkan Anwar. 

Advertisement

“Gugatan persisnya kami belum tahu,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis melalui pesan singkat, Jumat (24/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Kendati demikian, apabila telah ada kejelasan mengenai objek gugatan itu, pihaknya menyatakan akan segera berunding bersama hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). 

Advertisement

Kendati demikian, apabila telah ada kejelasan mengenai objek gugatan itu, pihaknya menyatakan akan segera berunding bersama hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). 

“Kalau sudah jelas, [akan] segera dibahas dalam RPH,” tandas Enny. 

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. 

Advertisement

Belum terdapat keterangan apa yang menjadi objek gugatan Anwar Usman dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu. 

Sebelum melayangkan gugatan, paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023. 

Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN, Ini Tanggapan Hakim Konstitusi”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif