News
Jumat, 24 November 2023 - 19:46 WIB

Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN

Edi Suwiknyo  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan) berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan mantan Ketua MK yang dicopot karena pelanggaran etik berat itu diajukan pada hari Jumat (23/11/2023). 

Tidak jelas apa yang menjadi objek gugatan Anwar Usman dalam perkara nomor  604/G/2023/PTUN.JKT itu. 

Advertisement

Namun sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK. 

Keberatan Anwar Usman disampaikan melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. 

Advertisement

Keberatan Anwar Usman disampaikan melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa surat keberatan tersebut telah diterima pihaknya sejak awal pekan ini. 

“Saya tahunya sih Senin, ya [MK menerima surat Anwar Usman],” katanya, Rabu (22/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

Sampai berita ini ditulis, dia menyebut bahwa pembahasan masih berlangsung dan kelak akan diinformasikan mengenai hasilnya. 

“Saat-saat ini sedang dibahas dalam RPH. Nanti kalo sudah ada info, saya update lagi informasinya,” ujarnya. 

Adapun Suhartoyo resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023) lalu. 

Advertisement

Dalam pelantikan tersebut, hanya delapan hakim konstitusi yang hadir, minus Anwar Usman selaku Ketua MK sebelumnya. 

Anwar Usman dicopot dari jabatannya atas dasar Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres. 

Paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN!”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif