SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)-
-Mantan Kepala Kantor Keuangan Pemkot Solo, Anung Indro Susanto menjadi saksi dalam sidang gugatan class action yang diajukan Solidaritas Korban Banjir Bantaran (SKoBB) terhadap Menko Kesra dan Walikota Solo, Rabu (13/1).

Anung memberikan keterangan didepan majelis hakim yang dipimpin oleh Yuhanis SH seputar pencairan dana bantuan bagi korban banjir tahun 2007 lalu dari pemerintah pusat kepada Pemkot Solo.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Dalam persidangan tersebut, puluhan warga korban banjir itu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo. Bahkan, mereka juga membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan agar bantuan segera dicairkan. Beberapa poster yang dibawa di antaranya adalah ‘Segera Cairkan Bantuan Banjir Kami’, ‘Jangan Diskriminasikan Warga Bantaran’ dan ‘Bantuan Banjir Adalah Hak Kami’.

Sebelum ke PN Solo, mereka juga mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk menanyakan pembuatan sertifikat. Koordinator SKoBB, Agus Sumaryawan mengatakan, pihaknya berharap proses hukum yang ada terus berjalan. “Akan kami ikuti terus. Kami ke BPN Solo menanyakan soal sertifikat,” ungkap dia.

Dia mengaku, sejumlah warga bantaran telah membayar biaya ukur untuk pembuatan sertifikat. Namun, lanjut dia, hingga saat ini tidak diproses dengan alasan terbentur aturan tata ruang kota.

Kuasa hukum Pemkot Solo, Suharsono SH mengungkapkan, saksi yang diajukan dari Pemkot Solo yaitu Anung Indro Susanto dan staf dari DKRPP. Dia mengungkapkan, kapasitas Anung ketika kejadian itu adalah sebagai kepala Kantor Keuangan Daerah.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya