SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Sekretaris Perusahaan ANTV, Neil Tobing, membantah adanya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja media yang tergabung dalam Serikat Karyawan ANTV untuk Kemajuan. Dia membantah isi keterangan pers yang disiarkan Lembaga Bantuan Hukum Pers.

“Rencana ‘PHK massal’ itu tidak ada,” bunyi pesan singkat yang dikirim Neil, Sabtu (27/3). “Rilis LBH Pers sepertinya diperoleh dari satu pihak saja.”

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Seperti diketahui, LBH Pers menyebar keterangan resminya yang mengecam dan menolak rencana PHK massal oleh manajemen ANTV terhadap pekerja media yang tergabung dalam Serikat Karyawan ANTV untuk Kemajuan. LBH Pers meminta agar ada tolak ukur yang jelas dan menuntut manajemen ANTV menghargai hak-hak pekerja dalam menjalankan hak berserikat.

“Sunguh hal ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi, seharusnya di saat perusahaan sedang bersuka cita karena ulang tahun pekerja diberi hak dan bonus atas kinerjanya,” seru LBH Pers.

Rencana PHK di ANTV itu digabungkan oleh LBH Pers dengan kasus Budi Laksono dari Suara Pembaharuan dan perjuangan Serikat Karyawan Indosiar yang disebutnya sedang menghadapi upaya pemberangusan.

“Upaya pemberangusan atau antiberserikat yang dialami pekerja media di Serikat Karyawan ANTV untuk Kemajuan, Serikat Pekerja Suara Pembaharuan, dan Serikat Karyawan Indosiar merupakan tindakan yang menurut Undang-undang Ketenagakerjaan bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana,” kata LBH Pers.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya