SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lampung–Antisipasi terorisme, Kepolisian Resor (Polres) Waykanan terus melakukan razia. Dalam razia yang digelar di pintu gerbang Provibsi Lampung di Kecamatan Waytuba, polisi menyita dua senjata tajam dari pengemudi kendaraan roda empat.

“Dua senjata tajam kami sita namun pengemudinya kami bebaskan karena setelah kami periksa tidak ada hal yang mencurigakan dari keduanya, mereka membawa itu dari kampung halaman untuk keperluan rumah tangga di Jakarta,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Agus Prianto di Waytuba-Waykanan, Jumat (24/9).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Kapolres mengatakan bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dan Brimob Bandarlampung bersama anggota Polres Waykanan mengawasi pintu gerbang memasuki Provinsi Lampung selama 24 jam guna mengantisipasi aksi terorisme.

“Tiga peleton anggota bersiaga penuh selama 24 jam dan terbagi dalam tiga kelompok. Masing-masing kelompok terdiri atas anggota Densus 88 sebanyak empat orang, Brimob Polda Lampung 10 anggota, lalu Intel sebanyak dua anggota, Sabhara 2 anggota, dan sisanya anggota Reskrim tiga anggota,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pengamanan di perbatasan Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan itu guna merazia pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang melewati jalan lintas Sumatera tanpa terkecuali dengan target razia, siapapun yang membawa senjata berbahaya, baik tajam, api atau bahan peledak.

Lalu Kapolres menambahkan, razia di perbatasan masuk Lampung, yakni Kecamatan Waytuba Kabupaten Waykanan yang berbatasan dengan Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan itu merupakan usaha penyekatan dan menyaring kelompok teroris.

“Selain itu juga kami ingin memberikan rasa aman pada masyarakat pascapenyerangan di Mapolsek Deli Serdang, jadi dalam 24 jam kami bersiaga penuh,” tegasnya.

Adapun untuk wilayah pengamanan menurut dia lebih lanjut, akan bergeser dari satu tempat ke tempat lain, sesuai perkembangan dan informasi terbaru. Ia juga mengimbau kepada seluruh Ketua RT di daerah tersebut melaporkan jika ada pendatang baru yang tidak dikenal masuk wilayah Waykanan.

“Kami meminta kepada semua ketua RT melaporkan secepatnya jika ada pendatang baru dalam 24 jam yang terkesan mencurigakan ke nomor telepon Mapolres Waykanan 0723 461046,” tegasnya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya