SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto. (Antara/Willi Irawan)

Solopos.com, SURABAYA–Wanita berinisial MH, 41, mencabut laporan atau aduan masyarakat (dumas) kasus suaminya yakni anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur, Aiptu AR, yang diduga melakukan kekerasan seksual.

Sebelumnya, MH melaporkan suaminya karena mengizinkan rekan suaminya sesama polisi berhubungan badan dengan MH. MH menduga dia sengaja dijual.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Dumas tersebut sudah kami cabut pada Senin [9/1/2023]. Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan,” ujar kuasa hukum MH, Subaidi saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Selasa (10/1/2023).

Selain itu, pencabutan dumas juga mempertimbangkan kondisi psikis anak. Sejak mencuat nya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR disebut oleh Subaidi, tidak masuk sekolah dan tidak kuliah.

Di sisi lain, sambung Subaidi, kliennya yang juga pelapor dalam kasus ini mengaku sudah puas dengan proses saat ini.

“Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim. Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menyatakan pihaknya tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu AR meski dumas terhadapnya telah dicabut.

Hal itu merupakan komitmen dan bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.

“Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap diproses seperti aturan yang berlaku,” kata Dirmanto.

Apitu AR sampai saat ini masih diperiksa Bidpropam Polda Jatim.

“Rencananya hari akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, apakah ada proses pidana, nanti kita tunggu saja pemeriksaan dari Bidpropam,” kata dia.

Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH, atas tuduhan kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE, dan penyalahgunaan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan. Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya