SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung telah mengirim surat ke Presiden SBY mengenai peningkatkan status Antasari Azhar menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Surat telah dikirimkan siang tadi.

“Sudah saya teken pukul 14.00 WIB tadi. Kemudian saya kasih nomor. Hari ini dikirim dan akan langsung diperiksa Presiden,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (8/10).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Dengan status baru itu maka Antasari akan resmi menjadi mantan ketua KPK. Sebelumnya selama masih menjadi tersangka, status Antasari masih ketua KPK nonaktif. Setelah menjadi terdakwa, sesuai UU KPK, Presiden bisa memberhentikan Antasari secara tetap.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya