SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Antasari Azhar menyatakan pasrah dicopot sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah statusnya berubah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

“Antasari menerima, karena itu memang peraturan (seseorang menjadi terdakwa harus dicopot dari Ketua KPK),” kata kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf, di Jakarta, Selasa (25/8).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Sebelumnya, Antasari Azhar akan diberhentikan secara tetap sebagai Ketua KPK, terkait statusnya saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menyatakan presiden memberhentikan anggota KPK setelah statusnya menjadi terdakwa.

M Assegaf menegaskan, Antasari Azhar tidak punya hak untuk membantah aturan tersebut.

“Beliau menerima, memang peraturannya,” katanya.

Saat ditanya mengenai Antasari Azhar yang memang ditargetkan untuk diberhentikan menjadi Ketua KPK dalam kasus tersebut, ia enggan memberikan komentar hal tersebut.

Namun, M Assegaf menyatakan adanya skenario besar dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB itu, akan diungkapkan dalam persidangan.

“Skenario besar nanti akan diungkapkan dalam persidangan,” katanya menegaskan.

Bahkan barang bukti dan tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Selain Antasari Azhar yang juga Ketua KPK nonaktif, tiga tersangka lainnya juga diserahkan, yakni, Kombes Wiliardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.

Penahanan Antasari Azhar yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), dititipkan di Polda Metro Jaya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iriawan, di Jakarta menyatakan, sesuai permintaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, penahanannya dititipkan ke Polda Metro Jaya.

“Hasil pertemuan disampaikan, penahanan dititipkan Polda Metro Jaya, sesuai permintaan Kajari Jaksel,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya