SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Berdasarkan fakta yang terungkap persidangan selama ini, Antasari Azhar menilai tidak ada bukti keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Karena itu mantan Ketua KPK tersebut meminta hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

“Tidak berlebihan apabila majelis hakim menjatuhkan putusan bebas,” kata Antasari saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/1).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Berdasarkan fakta-yang terungkap di persidangan cukup alasan bagi majelis yang mulia untuk meragukan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” pintanya.

Antasari yakin, majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro memiliki kearifan dalam menjatuhkan keputusan. Majelis akan menjatuhkan putusan itu seadil-adilnya.

“Saya berkeyakinan majelis akan menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta dan hati nurani,” ucapnya.

Dalam bagian terakhir pledoinya tersebut, dia juga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah obyektif dan sabar memimpin persidangan. Tak lupa pla dia mengucapkan terimakasih kepada penasehat hukum.

“Penasihat hukum tanpa pamrih, gratis, telah mendampingi saya sejak penyidikan,” tandas pria berkemeja batik warna merah campur kuning itu.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya