SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menyatakan jaksa terlihat ambisius untuk menghukum dirinya dengan hukuman mati.

“Semua bisa mengamati jalannya persidangan, kita bisa lihat fakta di persidangan,” katanya seusai pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap dirinya terkait perkara dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Sebelumnya, JPU menuntut Antasari Azhar dengan hukuman mati dengan dikenai Pasal 55 ayat (1)  ke-1  KUHP Jo Pasal 55  ayat (1)  ke-2  KUHP Jo Pasal 340 KUHP.

Ia mempersilakan publik untuk bisa melihat bagaimana fakta dipersidangan.

“Kita hanya bisa ikhtiar saja,” katanya.

Hal senada dikatakan oleh tim kuasa hukum Antasari Azhar, Mohammad Assegaf, yang menyatakan tuntutan dari JPU itu menunjukkan ambisi jaksa untuk menghukum Antasari Azhar.

“Padahal Antasari Azhar memiliki karier yang gemilang hingga menjadi pimpinan KPK, namun tidak digunakan untuk yang meringankan oleh JPU,” katanya.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada yang meringankan dari terdakwa Antasari Azhar.

Demikian pula dengan proses persidangannya yang kontroversial dari keterangan saksi Sigid Haryo Wibisono dan Rhani Juliani (istri siri Nasruddin Zulkarnaen), kata dia, tidak ada keterangan atau maksud dari Antasari Azhar untuk menghancurkan Nasruddin Zulkarnaen.

“Tuntutan dari jaksa hanya mengambil dari BAP pihak kepolisian, sedangkan fakta persidangan tidak ada yang dimasukkan,” katanya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizard, mempertanyakan tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

“Sah-sah saja hukuman mati, kalau bisa dibuktikan oleh JPU,” katanya seusai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya