SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku KDRT. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Pernikahan pasangan kekasih asal Tulungagung, Jawa Timur, Wn, 28, dan AS, 21, terancam batal.

Pasalnya, beberapa hari menjelang pernikahan Wn tega menganiaya calon istrinya, AS hingga babak belur.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Penganiayaan yang terjadi beberapa hari menjelang pernikahan itu membuat AS harus dirawat di rumah sakit sedangkan Wn meringkuk di sel penjara.

Wn ditangkap aparat Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur setelah mendapat laporan dari keluarga AS yang tidak terima dengan perbuatannya.

Aksi penganiayaan perempuan oleh calon suaminya itu terjadi setelah mereka bertengkar gara-gara Wn teler minuman keras.

“Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan keluarga AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras,” kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, di Tulungagung, Sabtu (7/1/2023).

Menurut AKP Puji, penganiayaan terjadi pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah Wn di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.

Saat itu, kata Puji, AS berniat menyambangi Wn untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.

Namun sesampainya di rumah calon suaminya itu, Wn sedang teler akibat minuman keras. AS mencium bau alkohol menyengat di rumah calon suaminya tersebut.

AS pun uring-uringan. Ia mengomel dan menanyai Wn apakah barusan minum-minuman keras. Wn mengelak namun AS tidak percaya begitu saja.

AS meminta calon suaminya itu untuk membuka mulut, dan ia pun mencium bau alkohol yang kuat.

Dalam situasi terpojok itu, Wn menjadi emosional sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.

Pertengkaran berubah menjadi penganiayaan. Wn yang jengkel memukuli calon istrinya tersebut pada beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.

Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.

“Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan,” kata Anshori seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Setelah mendapatkan perawatan medis, AS didampingi keluarga membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.

Setelah itu korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran masih merasakan sakit.

Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan.

Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya