SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Angelina SondakhJAKARTA--Politisi Demokrat Angelina Sondakh segera dicopot jabatannya dari pengurus di jajaran Dewan Pimpinan Pusat partai. Angelina yang saat ini menjadi Wakil Sekretaris Jenderal I Partai Demokrat sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus proyek Wisma Atlet.

“Akan dinonaktifkan terhadap jabatan-jabatan di partai juga dinonaktifkan. Tapi itu akan melalui proses administrasi partai dan sejenisnya,” kata Ketua DPP Demokrat Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum, Didi Irawady Syamsuddin, di Jakarta, Minggu (5/2/2012).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut Didi, mekanisme Partai Demokrat itu memberlakukan penonaktifan bagi kader yang sudah berstatus tersangka. Didi menekankan bahwa aturan partai seperti ini mungkin hanya berlaku di Demokrat. Biasanya, kata dia, partai baru akan menonaktifkan kadernya setelah berkekuatan hukum tetap.

“Itu sudah komitmen partai kami yang tentu menjadi konsekuensi semua. Itu sebagai bentuk keseriusan kami memerangi korupsi,” kata Didi yang juga anggota Komisi III DPR itu.

Bagi Didi, keputusan resmi nonaktif Angelina Sondakh yang juga anggota Badan Anggaran DPR itu belum bisa dikeluarkan. Karena harus melalui beberapa proses internal organisasi partai.

Sementara itu, berdasarkan data di KPK harta kekayaan Angelina Sondakh melonjak sepuluh kali lipat pada 2010.

Pada laporan 2003, harta anggota Badan Anggaran DPR itu hanya Rp618 juta dan US$ 7.500. Tapi, tujuh tahun kemudian, harta Angie menjadi Rp6,55 miliar ditambah US$ 9.628.

Harta tak bergerak Angie yang dilaporkan ke KPK pada 2003 berupa tanah dan bangunan di Tangerang, Banten, senilai Rp151 juta. Sedangkan pada 2010, harta tidak bergerak menjadi total Rp2,8 miliar, terdiri dari sebidang tanah di Bandung, Jawa Barat senilai Rp2 miliar dan tanah serta bangunan diJakarta seharga Rp825 juta.

Adapun harta bergerak yang dilaporkan pada 2003 berupa batu mulia senilai Rp38,7 juta, giro dan setara kas seharga Rp50 juta, dan US$ 7.500.

Tujuh tahun kemudian, harta bergerak menjadi batu mulia senilai Rp165 juta, surat berharga senilai Rp1,21 miliar ditambah US$ 149, serta giro setara kas seharga Rp 770 juta dan US$ 9.479.

Di tahun 2003, Angie juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp377,9 juta. Itu terdiri dari mobil Hyundai Trajet keluaran 2002 senilai Rp 209,5 juta dan Toyota Vios seharga Rp168,4 juta.

Pada 2010, kepemilikan kendaraan Angie menjadi Rp1,184 miliar. Itu terdiri dari BMW X5 keluaran 2005 seharga Rp630 juta, mobil Honda CRV keluaran 2008 senilai Rp174 juta, Toyota Kijang Inova keluaran 2008 seharga Rp180 juta, BMW Rp150 juta keluaran 2009, dan kendaraan lain merek Bombardier keluaran 2001 seharga Rp50 juta.

(JIBI/Harian Jogja/ Wahyu Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya