SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh/dok

Angelina Sondakh/dok

JAKARTA—Berulang kali Angelina Sondakh menangis saat membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa terkait perkara suap pembahasan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas. Dalam pledoinya, Angie menyebut tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Tuntutan itu menurut penilaian saya dan tim pengacara, merupakan tuntutan yang sangat aneh. Sangat sulit diterima akal sehat karena mengadung unsur ketidakadilan,” kata Angie dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/1/2013).

Menurut Angie, jaksa penuntut umum memaksakan tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. “Pengajuan tuntutan seperti ini tanpa proses pengujian hukum,” sebutnya.

Putri Indonesia tahun 2001 ini juga menyangkal telah menerima uang total Rp 32 miliar dari Permai Grup terkait penggiringan anggaran proyek di 2 kementerian sebagaimana dakwaan penuntut. “Di persidangan tidak terbukti mengalir ke saya,” ujarnya.

Angie menyebut keterangan sejumlah saksi mengenai adanya aliran uang tidak dapat dibuktikan. “Fakta persidangan menunjukan satu rupiah saja tidak terbukti saya terima,” imbuhnya.

Begitu pun dengan penilaian jaksa bahwa dirinya menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota Badan Anggaran DPR. “Padahal secara sistem dan UU, saya tidak mempunyai kewenangan mengubah mengganti program anggaran. Saya tidak punya kewenangan menentukan perusahaan mana yang jadi pemenang tender,” tuturnya.

Dia berharap majelis hakim menggunakan fakta persidangan untuk membuat keputusan yang adil. “Pasti ada mata, hati dan nurani majelis hakim yang digunakan untuk menerobos fakta sebenarnya,” ucap Angie menangis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya