SOLOPOS.COM - Keterangan pers Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel (CPM) Arif Wibowo Djadi, di Solo, Jumat (5/6/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Anggota TNI AU tewas dikeroyok menyeret tujuh anggota Kopassus sebagai pesakitan. Begini kisah lengkapnya…

Solopos.com, SOLO — Dua anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, Sukoharjo kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan empat orang angota TNI AU di rumah hiburan Karaoke Bima, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, yang menyebabkan anggota TNI AU, Serma Zulkifli, meninggal dunia. Dengan lima anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, jumlah anggota Kopassus yang menjadi pesakitan kasus pengeroyokan itu menjadi tujuh orang.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Danpomdam) IV/Diponegoro, Kolonel (CPM) Arief Wibowo Djadi, mengatakan tujuh tersangka sudah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta. ”Dua tersangka ditahan sejak dua hari yang lalu [Rabu, 3/6],” kata Arief kepada wartawan di Markas Denpom IV/4 Surakarta, Jumat (5/6/2015).

Kedua tersangka tersebut adalah Prada JML dan Serda AA. Lima anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Sukoharjo itu sebelumnya, adalah Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, serta Pratu LS.

Selain penambahan tersangka, saksi-saksi juga bertambah tujuh orang. Dengan demikian saat ini saksi berjumlah 23 orang. Saksi-saksi tersebut, berasal dari sipil yang bekerja di rumah hiuran Karaoke Bima Solo Baru tempat pertikaian terjadi dan dari anggota Kopassus. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan saksi-saksi itu, jumlah tersangka akan bertambah.

”Jadi ini masih berkembang terus, kami masih pelajari terus dari bukti-bukti yang kami dapatkan. Kami juga belum bisa menentukan siapa pelaku utamanya. Nanti kami klasifikasikan sesuai dengan perbuatannya. Mungkin dia melakukan yang ini tapi tidak melakukan yang lain,” kata dia.

Terpengaruh Minuman Keras
Terkait penyebab kematian korban apakah akibat benda tajam atau benda tumpul, Pomdam belum memastikan. ”Kami masih menunggu visum dari hasil autopsi. Kami belum bisa memberikan keterangan soal itu,” kata dia.

Arief mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, diduga para pelaku terpengaruh minuman keras sehingga tidak bisa mengendalikan diri dan menganiaya korban. ”Mereka spontan saja melakukan itu [penganiayaan],” kata dia.

Pertikaian antara empat anggota TNI AU dan anggota Kopassus terjadi di Karaoke Bima, Minggu (31/5). Kejadian ini menewaskan Serma Zulkifli, bintara Sarban Dinas Logistik Denma Mabes TNI AU. Korban lainnya adalah Pelda Teguh Prasetyo, anggota Skadron Teknik (Skatek) 042 Lanud Iswahjudi Madiun, Serda Avel Nuvakto, personel Skatek 042 Lanud Iswahjudi, serta Letda Wahyu Jatmiko, Kaur Intelud Lanud Padang.

Danpomdam IV/Diponegoro menegaskan tempat karaoke dan tempat hiburan lainnya merupakan kawasan terlarang bagi anggota TNI. Hal itu karena tempat-tempat tersebut bisa memicu perbuatan tindak pidana.

”Kafe itu daerah terlarang karena bisa menimbulkan tidakan yang tidak baik, bisa menimbulkan suatu tindak pidana. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” ujar dia.

Anak Diangkat Danjen
Sementara itu, Danjen Kopassus Mayjen Doni Monardo akan menjadikan anak Zulkifli sebagai anak angkat. ”Danjen Kopassus dalam waktu dekat akan mendatangi rumah Serma Zulkifli. Danjen Kopassus akan menjadikan anak Serma Zulkifli sebagai anak angkat,” ujar Kadispen TNI AD Brigjen Wuryanto.

Dia mengatakan Doni masih berada di luar kota sehingga belum bisa mengunjungi keluarga Serma Zulkifli yang meninggalkan satu orang istri dan satu orang anak itu.

”Jadi ini bersifat pribadi. Meski nanti beliau sudah tidak lagi menjadi Danjen Kopassus, beliau akan tetap menjadi ayah angkat dari anak Serma Zulkifli. Dia merasa itu menjadi tanggung jawab moral,” ujar Wuryanto.

Sedangkan Kopassus akan menyantuni istri dan anak Serma Zulkilfi. Biaya pendidikan akan ditanggung oleh Korps Baret Merah.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan bahwa tujuh anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi tersangka sudah ditahan. Dia menambahkan TNI akan mengambil langkah tegas terhadap mereka berupa pemecatan dan pidana.

Menurut dia, kasus seperti itu bisa terjadi karena persoalan disiplin dan tidak ada kaitannya dengan kesatuan. ”Ini persoalan disiplin masing-masing oknum. Ini sangat disayangkan,” tegasnya. (Detik/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya