SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (dok).

Solopos.com, MAMUJU – Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy berjanji bertindak adil dan profesional mengusut anggotanya yang diduga menganiaya peserta balapan liar yang videonya viral, beberapa hari lalu.

Tiga polisi yang diduga menganiaya saat ini sudah ditahan untuk proses hukum.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Adanya insiden pemukulan oleh anggota yang viral di media sosial tersebut, kami akan lakukan pemeriksaan oleh Propam dan apabila ada pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy yang dihubungi dari Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (31/3/2023).

Yudhy menuturkan aksi pemukulan terhadap pengendara itu berawal saat Tim Patroli Ramadan Satuan Lantas dan Satuan Samapta Polres Mamuju Tengah mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya rencana aksi balap liar di wilayah Barakkang.

Saat tiba di lokasi, kata dia, tim patroli bertemu dengan personel Polsek Budong-Budong yang sebelumnya telah bersiaga mengamankan situasi sehingga tidak terjadi aksi balapan liar.

Saat akan kembali ke Polres Mamuju Tengah, tim Patroli Ramadan mendapati sekelompok remaja di jalan trans Sulawesi sedang berkumpul sehingga tim patroli memberikan imbauan agar tidak menggunakan knalpot brong dan menghindari aksi balapan liar di jalan raya.

Namun, saat memberikan imbauan tersebut, satu pengendara motor yang menggunakan knalpot brong melintas dan saat hendak diberhentikan, pengendara tersebut berusaha melarikan diri.

Dua pemuda yang berboncengan itu bahkan sempat menabrak personel kepolisan yang mencegat mereka.

“Jadi, pengendara motor itu mencoba kabur, bahkan sempat menabrak personel yang menghentikannya, sehingga dengan gerakan refleks anggota menarik dan mencoba melumpuhkan pengendara motor tersebut,” ujarnya.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan, kata Yudhy, ditemukan obat terlarang jenis boje di saku celana pengendara motor tersebut.

Karena saat itu keduanya dalam kondisi keadaan mabuk akhirnya dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah.

“Setelah menjalani proses pemeriksaan pengendara motor tersebut menyadari perbuatannya itu salah karena berkendara dalam keadaan mabuk serta membawa obat terlarang jenis boje,” kata Yudhy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya