SOLOPOS.COM - Anggota Komisi Yudisial, Taufiqurahman Syahuri. (JIBI/Solopos/Antara)

Anggota KY Taufiqurahman Syahuri melaporkan gratifikasi ke KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Anggota Komisi Yudisial, Taufiqurahman Syahuri, melaporkan gratifikasi atau suap terhadap dirinya dalam bentuk topi, keris, selendang, dan sendal ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Taufiq mengaku gratifikasi tersebut didapatkan pada saat dia diberi gelar adat yaitu Malin Palito Undang yang berarti orang cerdik pandai yang sederhana dan juga menerangi hukum oleh nagari luwak 50 pagaruyung Padang, Sumatra Barat.

“Saya ingin melaporkan gratifikasi. Ada topi, keris, selendang, dan sendal,” tutur Taufiq di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Taufiq mengakui dirinya juga sudah sering mendapat gratifikasi dan gratifikasi tersebut juga sudah diserahkan kepada KPK. Menurut Taufiq, laporan gratifikasi kali ini adalah laporan ketujuh yang dilaporkan ke KPK.

“Ini laporan yang ketujuh gratifkasi, yang pertama laptop disita, laporan kedua ipad, disita, ketiga suvenir terus dapat lukisan dari Jepang dari teman dosen saya tapi dikembalikan pada saya, keempat adalah kado pernikahan, saya lapor tetep yang disita negara cuma Rp3 juta, laporan berikutnya tentang makanan ringan kecil itu juga dikembalikan” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya