SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Anggota FPPP DPR,  Izul Muslim yang dipecat dari DPR karena pemalsuan ijazah mengirim surat ke pimpinan DPR. Ia meminta pemecatannya dibatalkan.

Fraksi Hanura juga mengirimkan permintaan serupa. Hanura meminta pimpinan membatalkan keputusan BK yang menonaktifkan sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Tampubolon, dari jabatannya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pimpinan fraksi Hanura menulis surat kepada pimpinan DPR untuk bisa meminta Badan kehormatan membatalkan keputusan kepada Pak Tampubolon. Anggota FPPP Pak Izul Muslim juga mengirimkan permintaan serupa. Namun dari FPD Pak Asad Syam belum mengirim surat,” ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.

Hal ini disampaikan Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2011).

Namun pimpinan DPR tidak punya wewenang mengandaskan putusan BK DPR. Pimpinan DPR hanya akan mengkomunikasikan surat tersebut ke BK DPR.

“Bahwa pimpinan DPR tidak punya wewenang penuh untuk membatalkan keputusan rapat BK. BK punya kewenangan penuh dan bisa berlaku untuk siapa saja. Tolong manakala ada pilihan tersedia ya dipilih yang paling ringan. Tapi kewenangan ada di BK,” tegasnya.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya