SOLOPOS.COM - Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar sedang mengunjungi lokasi kecelakaan bersama sejumlah wartawan, Kamis (5/10/2023). (Antara/HO-Polres Padang Pariaman)

Solopos.com, PADANG PARIAMAN — Seorang anggota DPRD Padang Pariaman, Sumatra Barat ditahan aparat kepolisian setelah diduga menabrak seorang anak berusia sembilan tahun di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Selasa (3/10/2023), pukul 20.00 WIB.

Alih-alih menolong, anggota DPRD berinsial JB itu malah kabur.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Identitas JB diketahui polisi karena pelat nomor mobil rental yang dikendarainya tertinggal di lokasi kejadian.

“Korban merupakan pelajar berusia sembilan tahun, dia terpental 25 meter,” kata Kasatlantas Polres Padang Pariaman AKP Hendri melalui Kanitgakkum Ipda Novrialdi di Parik Malintang, Kamis (5/10/2023).

Ia mengatakan korban sempat dibawa ke rumah sakit di Pariaman namun nyawanya tidak bisa diselamatkan karena mengalami benturan yang kuat.

Ia menjelaskan kejadian berawal ketika mobil minibus Toyota Avanza yang dikemudikan JB melaju dari arah Lubuk Alung, Padang Pariaman, menuju Kota Pariaman dalam kecepatan tinggi.

Sesampai di lokasi kecelakaan, ujar dia, korban menyeberang jalan di saat JB melintas sehingga terjadilah kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Pascakecelakaan tersebut JB melarikan diri sehingga warga berupaya mengejar yang sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil.

Namun ternyata pelat nomor kendaraan pelaku tertinggal di lokasi kecelakaan yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian diketahui mobil tersebut merupakan kendaraan rental.

“Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia mengatakan setelah mendapatkan identitas pelaku pihaknya bersama wali korong setempat mendatangi rumah JB.

Namun diduga untuk melepas jeratan hukum, yang bersangkutan berdalih mobil tersebut dibawa anaknya.

“Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari,” ujarnya.

Karena kejadian tersebut, kata dia, pelaku dijerat Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya