SOLOPOS.COM - Anggota Komisi VI DPR Idris Laena saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012). Idris Laena dipanggil untuk dikonfrontasi Direktur Utama PT Garam Yulian Lintang terkait dugaan upaya pemerasan anggoota DPR tersebut terhadap PT Garam. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Anggota Komisi VI DPR Idris Laena saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012). Idris Laena dipanggil untuk dikonfrontasi Direktur Utama PT Garam Yulian Lintang terkait dugaan upaya pemerasan anggoota DPR tersebut terhadap PT Garam. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa mengatakan rangkaian sidang etika untuk memperoleh keterangan tentang dugaan pelanggaran etik anggota DPR karena memeras sudah cukup.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Informasi yang didapat sudah cukup. Informasi yang sepotong-potong itu akan dirangkai dan ditelaah oleh 11 anggota BK DPR,” kata Muhammad Prakosa di Jakarta, Selasa. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan BK DPR menjadwalkan untuk mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etika anggota DPR paling cepat pada Rabu malam.

Menurut dia, sidang dijadwalkan malam hari supaya anggota BK mendapat kesempatan untuk mempelajari fakta-fakta dan dokumen yang ada sebelum mengambil keputusan. “Anggota BK DPR nanti akan menjadi juri setelah mendengar dan menelaah keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang terlibat,” tuturnya.

Dia mengatakan BK DPR mengedepankan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat, meskipun tidak menutup kemungkinan dengan mekanisme suara terbanyak atau voting. “Namun, selama ini BK mengambil keputusan selalu dengan mekanisme musyawarah,” ujarnya. Menurut dia, 11 anggota BK dalam mengambil keputusan akan menggunakan kejernihan hati dan mengedepankan keyakinan serta hati nurani.

BK DPR telah meminta keterangan kepada sejumlah direksi badan usaha milik negara, yaitu Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro, Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo, Direktur Utama PT Garam Yulian Lintang dan Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin.

BK DPR juga sudah meminta keterangan dari sejumlah anggota dari Komisi VI dan Komisi XI, yaitu Idris Laena, Sumaryoto, Muhammad Hatta, Zulkieflimansyah, Achsanul Qosasih, Linda Megawati, Saidi Butarbutar dan I Gusti Agung Ray Wijaya. Keterangan pihak-pihak yang terlibat itu juga sudah dikonfrontasikan terutama mengenai hal-hal substansial yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya