SOLOPOS.COM - Dirut PT Garam Yulian Lintang (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Dirut PT Garam Yulian Lintang (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Direktur Utama PT Garam, Yulian Lintang memastikan politikus Partai Golkar Idris Laena meminta upeti ketika membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) kendati Idris membantahnya saat dikonfrontir dengan pimpinan badan usaha milik negara tersebut.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

“Ada yang diakui, ada yang tidak,” ungkap Yulian usai memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (4/12/2012). Kendati demikian, Yulian enggan menceritakan secara lebih detil tentang seperti apa bentuk permintaan upeti itu dilakukan. Menurut Yulian, dirinya sudah menyampaikan keterangan kepada BK DPR perihal tudingan tindak pemerasan tersebut.

“Pertemuannya hanya satu kali. Bahas PMN saja,” ujar Yulian. Dia menambahkan bahwa transaksi antara PT Garam dan Idris sendiri belum ada. Menurutnya, ketika itu Idris baru meminta bagian dari anggaran yang diajukan sebesar Rp100 miliar. Namun demikian, dana PMN itu sendiri hingga hari ini belum cair, ujarnya. “Apa yang dikatakan Pak Dahlan itu benar,” ujar Yulian menegaskan.

Sedangkan mantan Dirut PT Garam, Slamet Untung Irredenta juga membenarkan bahwa Idris pernah meminta jatah. Dia mengakui bahwa dirinya bersma rekannya menghadapi Idris.

Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Idris Laena menepati janjinya untuk memenuhi panggilan BK DPR. Namun dia enggan mengungkap apakah dirinya memiliki bukti untuk membantah tudingan pemerasan terhadap PT Garam dan PT PAL. “Nanti saya sampaikan,” ujarnya. Dia juga tidak memastikan apakah akan menempuh jalur hukum terhadap tudingan Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya